Kumurkek, wabumpapua.com – Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Dinas Pertanahan menggelar kegiatan Identifikasi Bidang Tanah yang Akan Dilepaskan dari Masyarakat Hukum Adat untuk Diterbitkan Hak Milik, Selasa (24/9/2025), di Aula Dinas Pertanahan, Kumurkek.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Maybrat, Ferdinando Solossa, didampingi Kepala Dinas Pertanahan, Yustus Waymbewer, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Melianus Saa, serta dihadiri sejumlah pimpinan OPD dan tokoh masyarakat adat marga Wafom Mesyam selaku pemilik hak ulayat.

Wakil Bupati Maybrat, Ferdinando Solossa, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada keluarga marga Wafom Esyam yang telah berkomitmen mendukung pembangunan melalui pelepasan tanah adat.

“Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada keluarga besar pemilik hak ulayat. Lahan ini nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi rumah jabatan kepala daerah, tetapi juga fasilitas pemerintahan dan instansi vertikal lain yang membutuhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wabup menekankan bahwa pelepasan tanah adat ini akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maybrat 2025–2045, agar pembangunan berjalan terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Selama 16 tahun usia Kabupaten Maybrat, masih banyak aset pemerintah yang belum memiliki sertifikat resmi. Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap ke depan proses pelepasan tanah adat dapat berjalan baik, transparan, dan mendukung kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

Kegiatan identifikasi ini menjadi tahap awal sebelum dilakukan survei lapangan, pemetaan, serta proses administrasi pelepasan tanah ulayat. Setelah semua tahapan selesai, sertifikat hak milik akan diterbitkan atas nama Pemerintah Kabupaten Maybrat sehingga kepastian hukum bagi aset pemerintah dapat terjamin.

Sementara itu,Kepala Dinas Pertanahan Yustus Waymbewer menjelaskan bahwa tanah adat milik marga Wafom Esyam telah disepakati untuk dilepaskan kepada pemerintah daerah. Tanah dengan luas 500 x 500 meter persegi itu rencananya dimanfaatkan untuk pembangunan rumah jabatan kepala daerah, rumah dinas pejabat, serta fasilitas penunjang pemerintahan lainnya.

“Proses identifikasi ini sangat penting karena selama ini banyak aset pemerintah berdiri di atas tanah ulayat tanpa kepastian Hukum. Akibatnya, sering terjadi persoalan ketika masyarakat adat menarik kembali tanah yang pernah dilepaskan. Dengan sertifikasi resmi, aset pemerintah akan terlindungi secara hukum,” tegas Yustus.

Ia juga menambahkan, keluarga besar pemilik ulayat telah menyiapkan beberapa lokasi lain untuk mendukung pembangunan pemerintahan, dan seluruhnya akan diproses melalui mekanisme resmi pelepasan tanah adat.

Keluarga besar Wafom Esyam melalui perwakilannya, Melianus Saa, secara resmi melepaskan sebidang tanah berukuran 500 x 500 meter persegi untuk mendukung pembangunan kantor pemerintah di wilayah Maybrat.

Penyerahan tanah adat ini menjadi wujud nyata dukungan masyarakat terhadap program pembangunan daerah. Dalam kesempatan tersebut, Melianus Saa menyampaikan bahwa pemberian tanah ini dilakukan atas dasar musyawarah keluarga dan komitmen untuk turut serta mendorong kemajuan Maybrat.

“Kami keluarga besar Wafom Esyam dengan penuh keikhlasan menyerahkan sebidang tanah ini kepada pemerintah untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan kantor. Semoga tanah ini membawa manfaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang,” ujar Melianus Saa.

Pemerintah Kabupaten Maybrat menyambut baik dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada keluarga Wafom Isyam atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan. Pelepasan tanah adat tersebut diharapkan dapat memperlancar rencana pembangunan fasilitas pemerintahan, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam mendukung pembangunan demi kesejahteraan bersama.

Dengan adanya pelepasan tanah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti proses pembangunan sesuai rencana, serta tetap menjaga komunikasi baik dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.