Teminabuan, wabumpapua.com— Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan resmi menyelesaikan pembayaran tahap keenam atau tahap terakhir atas ganti rugi tanah lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kampung Sengguer, Distrik Wayer, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya. Pembayaran ini dilaksanakan pada Senin, 29 September 2025, bertempat di ruang kerja Bupati Sorong Selatan, Sesna, Distrik Teminabuan.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak, S.Sos., M.Tr.Ap., Wakil Bupati Yohan Bodori, S.Sos., M.Tr.Ap., Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Bappeda, Kabag Tapem Sekretariat Daerah, Plt. Sekretaris Daerah, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Kampung Sengguer selaku pemilik tanah, serta Plt. Kabag Protokoler Setda Sorong Selatan.

Bupati Petronela Krenak dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran ganti rugi yang berlangsung sejak tahun 2011 hingga diselesaikan pada tahun 2025. Ia menegaskan bahwa keterlambatan bukan karena unsur kesengajaan, namun karena keterbatasan ketersediaan anggaran yang harus disesuaikan setiap tahunnya.

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kampung Sengguer karena proses pembayaran ganti rugi ini memakan waktu yang lama. Namun hari ini, seluruh tahapan telah selesai, dan total pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah mencapai Rp1,8 miliar untuk tanah TPU lama dan TPU baru seluas total enam hektare,” ujar Bupati Petronela.

Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat, khususnya pemilik hak ulayat di Kampung Sengguer, dapat mendukung program pembangunan pemerintah dan tidak lagi melakukan aksi palang-memalang yang menghambat kegiatan pelayanan publik.

“Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat agar tanah yang sudah dibayar tidak lagi dipersoalkan. Para pemuda dan pemudi juga diharapkan tidak lagi melakukan pemalangan karena hak sudah diselesaikan secara resmi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubag Administrasi Kewilayahan Setda Sorong Selatan, Yahya Jois Howay, mengapresiasi langkah cepat dan tegas pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Petronela Krenak dan Wakil Bupati Yohan Bodori dalam menyelesaikan persoalan tata kelola pemerintahan, termasuk dalam hal penyelesaian hak-hak masyarakat.

“Kami sangat menghargai komitmen Ibu Bupati dan Bapak Wakil Bupati yang telah menyelesaikan satu per satu persoalan penting di daerah ini. Hari ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memenuhi hak masyarakat,” ungkap Yahya Jois.

Ia juga menegaskan bahwa pasca pembayaran ini, jika ada pihak-pihak yang masih melakukan pemalangan, maka tindakan tersebut akan diproses secara hukum sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani di atas materai.

Dengan selesainya pembayaran tahap akhir ini, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan berharap seluruh pihak dapat bekerja sama mendukung pembangunan daerah secara damai dan tertib, serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat;(Roy Iek).