Manokwari, wabumpapua.com — Advokat dan Penegak Hukum Yan Christian Warinussy menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., serta Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., beserta jajaran atas keberhasilan mereka mengungkap kasus pembunuhan yang diawali dengan tindak pidana perampokan terhadap korban Aresty Gunar Tinarga (38).

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan Reremi Puncak, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Dalam keterangannya, Yan Christian Warinussy menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan itu.

“Saya menyampaikan turut berbelasungkawa kepada suami korban dan seluruh keluarga atas peristiwa melawan hukum ini,” ujarnya.

Warinussy menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku Yahya Himawan (YH, 29) merupakan tindak pidana perbarengan (concursus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 63 ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, ia mendorong Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumar Samosir dan jajarannya untuk menelusuri lebih dalam guna menemukan motif di balik tindak pidana tersebut.

“Perlu ditelusuri, apakah perbuatan terduga pelaku bersifat tunggal atau melibatkan pihak lain. Apakah niat jahat (mens rea) muncul spontan saat korban melawan dan berteriak, atau sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Warinussy, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, hal ini menjadi menarik karena sejumlah barang milik korban justru ditemukan oleh penyidik di rumah tempat jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Bahkan, ditemukan pula sebuah kendaraan jenis mobil pick up di lokasi tersebut.

Warinussy menegaskan, kasus ini harus diungkap secara menyeluruh dan transparan agar publik mengetahui secara jelas duduk perkara dan motif di balik peristiwa tragis ini.

“Kapolresta Manokwari dan jajarannya ditantang untuk mengungkap sedetail mungkin peristiwa pidana ini. Kasus ini telah menggemparkan warga Kota Manokwari dan sekitarnya karena adanya dugaan mutilasi terhadap tubuh korban,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh proses hukum dijalankan secara profesional dan berkeadilan, sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan peran advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam memperjuangkan keadilan.

Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut terkait motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat;(Ones).