Makassar, wabumpapua.com — Persidangan lanjutan perkara pidana dugaan makar yang melibatkan empat terdakwa yakni Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus, Rabu (12/11/2025).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya disampaikan oleh tim penasihat hukum keempat terdakwa.

Advokat Yan Christian Warinussy yang turut memantau jalannya persidangan menjelaskan bahwa dalam repliknya, JPU menyampaikan pandangan berdasarkan sudut pandang penegakan hukum atas tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap para terdakwa, yang disebut sebagai staf Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).

“Jaksa dalam repliknya tetap berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana makar yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Warinussy.

Sementara itu, pihak terdakwa bersama tim penasihat hukumnya juga menyampaikan tanggapan balik (duplik) yang pada intinya menegaskan bahwa nota pembelaan yang telah diajukan adalah sah, tepat, dan tetap mereka pertahankan.

Persidangan berlangsung dengan tertib dan mendapat perhatian sejumlah pihak yang mengikuti proses hukum tersebut. Baik tim jaksa maupun penasihat hukum saling menyampaikan argumentasi hukum masing-masing untuk memperkuat posisi mereka di hadapan majelis hakim.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada Rabu (19/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim.

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari dua tim. Untuk perkara pidana Nomor: 967/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama terdakwa Abraham Goram Gaman, serta Nomor: 968/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama terdakwa Piter Robaha, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Herbert Harefa, S.H., M.H.
Sedangkan perkara Nomor: 969/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama terdakwa Nikson May dan Nomor: 970/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Maksi Sangkek, dipimpin oleh Hakim Ketua Hendry Manuhua, S.H., M.H.

Yan Christian Warinussy berharap agar majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

“Kita berharap putusan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan hukum dan menghormati proses peradilan yang independen,” tutupnya.