Jayapura, WabumPapua.com — Isu dugaan pembakaran burung Cenderawasih oleh pihak tertentu di Papua menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya sebagai kejahatan terhadap satwa langka, tetapi juga penghinaan terhadap nilai budaya dan martabat masyarakat adat Papua.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Ones Semunya, pemerhati budaya dan lingkungan di Tanah Papua, menegaskan bahwa burung Cenderawasih atau “burung surga” merupakan simbol kehidupan, identitas, dan kesucian leluhur orang Papua.

“Burung Cenderawasih adalah simbol keindahan dan kehidupan di Tanah Papua. Membakarnya sama artinya dengan membakar roh kehidupan dan harga diri orang Melanesia,” tegas Ones Semunya dalam pernyataannya, Selasa (21/10/2025).

Burung Cenderawasih merupakan satwa endemik Papua yang dilindungi oleh berbagai regulasi nasional dan internasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, siapa pun dilarang menangkap, melukai, memperjualbelikan, atau membunuh satwa yang dilindungi.

Tindakan pembakaran burung Cenderawasih juga melanggar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) — perjanjian internasional yang mengatur perlindungan spesies langka dari eksploitasi berlebihan.

Sanksi bagi pelaku diatur secara tegas dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Lebih dari sekadar hewan langka, burung Cenderawasih bagi masyarakat Papua memiliki nilai spiritual dan kultural yang sakral.
Dalam kepercayaan berbagai suku di wilayah pegunungan hingga pesisir, burung ini dianggap sebagai roh kehidupan dan simbol kesucian leluhur.

“Cenderawasih bukan hanya burung hias. Ia adalah lambang jiwa, kebanggaan, dan kehormatan orang Papua. Membakarnya berarti menodai kesucian budaya kami,” ujar salah satu tokoh adat dari wilayah Pegunungan Tengah.

Tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap budaya daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mewajibkan negara melindungi simbol, ekspresi, dan warisan budaya masyarakat adat.

Menanggapi isu ini, Ones Semunya menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam melakukan penyelidikan.
Ia juga mendorong Dewan Adat Papua, Dewan Kesenian Papua Pegunungan, dan BKSDA Papua untuk mengambil sikap resmi.

Langkah-langkah yang disarankan antara lain: Dewan Adat Papua dan Dewan Kesenian Papua Pegunungan mengeluarkan pernyataan kecaman terbuka terhadap tindakan pembakaran. Pelaporan resmi ke pihak Kepolisian dan BKSDA agar pelaku segera diproses sesuai hukum. Pelibatan media dan lembaga HAM untuk mengedukasi masyarakat bahwa tindakan ini bukan persoalan kecil, melainkan bentuk penghinaan terhadap kehormatan dan kedaulatan budaya Papua.

Menurut Ones Semunya, pembakaran burung Cenderawasih bukan hanya melanggar hukum lingkungan, tetapi juga merupakan kejahatan moral terhadap roh dan martabat bangsa Papua.
Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan.

“Yang dibakar bukan hanya seekor burung, tetapi simbol kehidupan, kebanggaan, dan kehormatan orang Melanesia,” tegasnya menutup pernyataan.