Maybrat, wabumpapua.com – Sepianus M. Bless, S.Hut., M.Ling., menghimbau Pemerintah Kabupaten Maybrat agar segera melakukan review batas administrasi kabupaten melalui delineasi batas kampung secara menyeluruh, terukur, dan berbasis data spasial yang akurat.
Menurut Sepianus, kejelasan batas administrasi kampung merupakan aspek mendasar dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, peningkatan pelayanan publik, serta pencegahan konflik batas wilayah di tengah masyarakat.
“Review batas administrasi kabupaten melalui delineasi batas kampung harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik dalam aspek pemerintahan, pembangunan, maupun sosial kemasyarakatan,” ujar Sepianus kepada wartawan, belum lama ini.
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat banyak kampung di Kabupaten Maybrat yang batas wilayahnya belum ditetapkan secara jelas dan definitif. Berdasarkan hasil overlay data spasial keluaran Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2022 yang dilakukannya, ditemukan perbedaan batas wilayah yang cukup signifikan di sejumlah kampung.
Beberapa kampung yang disebutkan antara lain Kampung Fanse, Chaliat, Svacraha, dan Sien di Distrik Ayamaru Barat; Kampung Framu dan Smuunsioh di Distrik Ayamaru; Kampung Men di Distrik Ayamaru Tengah; Kampung Korom di Distrik Aitinyo; serta Kampung Sabun, Itigiah, dan Kasar di Distrik Aitinyo Tengah. Bahkan, menurutnya, hampir seluruh kampung di Kabupaten Maybrat menghadapi persoalan serupa.
“Kondisi ini perlu segera direview ulang karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, kesalahan data administrasi, serta sengketa batas antar kampung maupun antar distrik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sepianus menekankan bahwa proses delineasi batas kampung harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah distrik dan kampung, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta instansi teknis terkait. Pendekatan tersebut dinilai penting agar penetapan batas wilayah benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan serta menghormati hak-hak masyarakat adat.
“Seluruh proses harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan didukung oleh data spasial yang akurat, sehingga hasilnya memiliki kekuatan hukum sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.
Ia juga menyoroti belum adanya koordinasi terpadu antar instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat, seperti Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), Tata Ruang, serta Bagian Pemerintahan Setda. Padahal, Kabupaten Maybrat telah berusia 17 tahun.
“Selama ini instansi-instansi teknis tersebut belum duduk bersama secara serius untuk membahas persoalan batas administrasi. Sebenarnya kami sudah beberapa kali menyampaikan laporan, baik secara tertulis maupun melalui diskusi, tetapi belum ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sepianus berharap Pemerintah Kabupaten Maybrat dapat menjadikan agenda review batas administrasi sebagai prioritas strategis daerah, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap penataan wilayah dan percepatan pembangunan ke depan.
“Dengan batas wilayah yang jelas dan disepakati bersama, perencanaan pembangunan akan lebih tepat sasaran, tertib administrasi, dan masyarakat merasa hak-haknya terlindungi,” pungkasnya(Ones).




komentar terbaru