Maybrat, wabumpapua.com – Bupati Maybrat, Karel Murafer, SH., MA, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat tidak boleh bertindak sebagai provokator yang dapat memicu konflik serta menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin apel pagi ASN di lingkup Pemda Maybrat pada Rabu (11/2/2026). Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan daerah sebagai tanggung jawab bersama.
“Jangan jadi provokator. Kalau ada persoalan, mari kita diskusikan dengan baik, bukan dengan palang-memalang atau menciptakan suasana tidak nyaman. Itu merugikan masyarakat dan daerah kita sendiri,” tegas Bupati karel Murafer.
Selain itu, Bupati juga menyinggung pemeriksaan pendahuluan yang tengah dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap sejumlah kegiatan, khususnya kegiatan fisik Tahun Anggaran 2025. Ia meminta para pejabat terkait, termasuk PPK dan bendahara, segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Menurutnya, pimpinan perangkat daerah wajib berada di tempat guna mendampingi tim saat melakukan pemeriksaan lapangan agar seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Pemeriksaan ini merupakan pembinaan bagi kita semua supaya pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa fasilitas umum seperti kantor bupati, rumah sakit, kejaksaan, serta kantor pelayanan publik lainnya tidak boleh dipalang atau diganggu karena dilindungi oleh undang-undang. Ia menegaskan bahwa ASN yang terbukti menjadi provokator hingga mengganggu kepentingan umum dapat dituntut secara hukum.
“Keamanan daerah adalah prioritas utama. Kalau daerah tidak aman, siapa yang mau datang berinvestasi? Yang rugi adalah masyarakat,” katanya.
Terkait keterlambatan pelantikan sejumlah pejabat, Bupati menjelaskan bahwa proses tersebut harus melalui mekanisme yang ketat, termasuk persetujuan teknis dari kementerian terkait. Ia meminta ASN dan pihak tertentu tidak menyebarkan isu yang belum tentu benar.
“Pemerintahan berjalan sesuai aturan. Ada tahapan yang harus dilalui, jadi jangan sebarkan informasi menyesatkan atau memanaskan situasi,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Maybrat, Ferdinadus Taa,
menambahkan bahwa kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berada pada Bupati yang memiliki fungsi mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.
Sekda menjelaskan, Pemda Maybrat memiliki 787 kelas jabatan yang tersebar pada 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 24 distrik, serta satu kelurahan. Penataan jabatan, kata dia, harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan dinamika di kemudian hari.
Ia juga menyebutkan bahwa jabatan eselon III dan IV wajib diinput dalam sistem Aplikasi Manajemen Talenta (Aimot). Jika tidak memenuhi syarat kepangkatan atau ketentuan lainnya, sistem tidak akan menerima sehingga tidak bisa dipaksakan.
Untuk pejabat eselon II, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui, yakni evaluasi kinerja, uji kompetensi, dan seleksi terbuka.
“Pejabat yang masih aktif juga tidak bisa dipindahkan secara sembarangan karena ada aturan dan mekanisme yang harus diikuti,” jelas Sekda.
Pemerintah Kabupaten Maybrat berharap seluruh ASN tetap menjaga profesionalisme, mendukung keamanan daerah, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi kelancaran pembangunan di wilayah tersebut(Ones).




komentar terbaru