Maybrat, Wabumpapua.com – Bupati Kabupaten Maybrat, Karel Murafer, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa, melakukan kunjungan dan audiensi bersama jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Kamis, 5/3/2026.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Maybrat juga secara langsung melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Pelaporan SPT dilakukan melalui aplikasi Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pelayanan dan pelaporan pajak secara digital.

Bupati Maybrat, Karel Murafer, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah pusat sekaligus memberikan contoh kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat agar taat terhadap kewajiban perpajakan.
“Sebagai warga negara yang baik, kita wajib melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat waktu. Saya berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat serta masyarakat dapat segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.

Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak sangat penting karena pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor, termasuk pembangunan di daerah.

Melalui kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap aturan perpajakan..

Kunjungan dan audiensi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Maybrat dan pihak Kantor Pelayanan Pajak Sorong dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak di wilayah Kabupaten Maybrat.

Dengan pelaporan SPT lebih awal ini, diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat agar tidak menunda kewajiban pelaporan pajak serta memanfaatkan sistem digital yang telah disediakan pemerintah guna mempermudah proses administrasi perpajakan(Ones) .