Maybrat, wabumpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPR PBD) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Maybrat. Kegiatan tersebut berlangsung di Kumurkek, Senin (9/3/2026).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Ketua DPR Papua Barat Daya Ortis Ferdinando Sagrim, ST, Wakil Ketua DPR Papua Barat Daya Abel Howay, S.Sos, Wakil Bupati Maybrat Ferdinando Salossa, SE, Sekretaris Daerah Maybrat Ferdinandus Taa, SH, M.Si, serta sejumlah anggota DPR Papua Barat Daya.

Turut hadir pula Anggota DPR Papua Barat Daya Otsus Maria Jitmau, SE, Willem Assem, SE, dan Esterlita Ethy Sagrim, Kepala Samsat Kabupaten Maybrat Frangki Kalami, ST, Staf Ahli Bidang Keuangan Kabupaten Maybrat Onavia De Lora Saraun, Kepala Dinas Perhubungan Maybrat Simson George Naa, Kepala BPPRD Maybrat Mely Saa, Kepala Badan Kesbangpol Maybrat Yosias Safkaur, para kepala distrik se-Kabupaten Maybrat, serta pejabat dan staf dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, aparat pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan mengenai aturan baru terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan pemerintah daerah.

Wakil Bupati Maybrat Ferdinando Salossa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua Barat Daya yang telah memilih Kabupaten Maybrat sebagai salah satu daerah pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah.
Ia menjelaskan bahwa DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Melalui fungsi legislasi tersebut, DPR bersama pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah sebagai dasar hukum dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini daerah, khususnya di Tanah Papua termasuk Kabupaten Maybrat, masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Karena itu pemerintah daerah perlu melakukan inovasi dan kreativitas untuk memperkuat pendapatan asli daerah,” ujar Ferdinando.

Ia berharap materi Perda yang disosialisasikan dapat dipelajari lebih lanjut oleh perangkat daerah, khususnya bagian hukum dan organisasi tata laksana (Ortal), serta instansi teknis terkait agar implementasinya dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat dalam mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.

Sementara itu, Ketua DPR Papua Barat Daya Ortis Ferdinando Sagrim mengatakan bahwa sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah, terutama bagi Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonomi baru.

Menurutnya, ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi sehingga perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat memahami apa itu pajak, apa itu retribusi, serta manfaatnya bagi pembangunan daerah,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam Perda tersebut diatur berbagai jenis pajak daerah, antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak air permukaan, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak rokok.

Selain itu, Perda ini juga mengatur berbagai jenis retribusi daerah seperti retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, serta retribusi perizinan tertentu yang dipungut atas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.

Ortis berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat semakin memahami pentingnya membayar pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, seperti pembangunan jalan, pelayanan publik, serta fasilitas lainnya,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, pimpinan DPR Papua Barat Daya secara simbolis menyerahkan dokumen Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2025 kepada Wakil Bupati Maybrat Ferdinando Salossa, yang didampingi Sekretaris Daerah Maybrat Ferdinandus Taa.

Melalui sosialisasi ini diharapkan implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Maybrat dapat berjalan secara efektif serta mampu meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat(Ones).