Maybrat, wabumpapua.com – Masyarakat di wilayah Mare, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum terhadap pemilik akun Facebook atas nama Yansen Kambu yang diduga melontarkan kata-kata penghinaan terhadap suku Mare melalui media sosial pada hari sabtu (9/5/2026).
Rencana laporan tersebut muncul setelah beredarnya tangkapan layar (screenshot) sebuah unggahan di Facebook yang dinilai mengandung kata-kata pelecehan dan penghinaan terhadap masyarakat Mare. Unggahan tersebut dibagikan melalui sebuah halaman media sosial dan memicu reaksi keras dari warga.
Dalam unggahan yang beredar, pemilik akun diduga menuliskan kalimat yang dianggap merendahkan perempuan dan masyarakat Mare. Konten tersebut kemudian memicu perdebatan dan kecaman dari berbagai pihak di kolom komentar media sosial.
Sejumlah warga Mare menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mencederai kehormatan masyarakat Mare secara keseluruhan. Karena itu, masyarakat menyatakan siap melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami siap membuat laporan polisi (LP) terhadap pemilik akun tersebut. Pernyataan itu kami nilai sebagai bentuk pelecehan terhadap suku Mare. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar salah satu warga Mare yang meminta agar kasus ini mendapat perhatian serius.
Masyarakat juga mengimbau agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan tidak memicu konflik antar kelompok masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemilik akun Facebook atas nama Yansen Kambu terkait unggahan yang beredar tersebut.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang akan diajukan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat Kabupaten Maybrat(***) .




komentar terbaru