KUMURKEK, WABUPPAPUA.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa, SH., M.Si., mengingatkan seluruh kepala kampung agar mengelola Dana Kampung Tahun Anggaran 2026 secara tepat, transparan, dan sesuai peruntukannya demi memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sekda Maybrat saat menghadiri kegiatan peluncuran dan penyerahan Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Kumurkek, Kamis (4/6/2026).

Dalam arahannya, Ferdinandus Taa menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Maybrat telah menyalurkan Dana Kampung Tahap I dengan total nilai mencapai Rp40.587.356.800 untuk 259 kampung di wilayah Kabupaten Maybrat.

Menurutnya, dana yang telah disalurkan tersebut diharapkan dapat segera beredar di masyarakat dan menjadi penggerak roda perekonomian daerah.
“Kita berharap dana sebesar Rp40 miliar lebih ini dapat beredar di Kabupaten Maybrat dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Karena itu, seluruh kepala kampung harus segera melengkapi syarat penyaluran agar proses pencairan berjalan lancar,” ujar Ferdinandus Taa.
Ia menegaskan bahwa berbagai kendala pencairan yang sering terjadi bukan disebabkan oleh pihak bank maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, melainkan karena dokumen persyaratan yang belum lengkap.

Untuk itu, para kepala kampung diminta membangun koordinasi yang baik dengan pendamping kampung serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan pencairan dana.
Selain itu, Sekda juga mengingatkan agar penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Kampung dilakukan secara tepat sasaran dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pada kesempatan tersebut, Ferdinandus Taa juga menjelaskan adanya penurunan pagu Dana Desa secara nasional dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menegaskan bahwa berkurangnya alokasi dana bukan karena kebijakan pemerintah daerah, melainkan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Tahun lalu total dana desa mencapai sekitar Rp181 miliar, sementara tahun ini menjadi sekitar Rp165 miliar. Penurunan ini bukan karena dipotong oleh Bupati atau Sekda, tetapi merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pemerintah kampung untuk memanfaatkan dana yang tersedia bagi program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan jalan lingkungan, penyediaan air bersih, pembangunan rumah layak huni, fasilitas sanitasi, serta program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, penggunaan dana kampung harus difokuskan pada kebutuhan riil masyarakat dan menghindari pembangunan yang kurang memberikan manfaat jangka panjang.
“Dana kampung harus digunakan untuk program yang benar-benar dirasakan masyarakat. Bangun jalan lingkungan, air bersih, rumah layak huni, dan fasilitas yang mendukung peningkatan kesejahteraan warga,” katanya.

Sekda juga menegaskan bahwa Dana Kampung merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maybrat yang bersumber dari transfer pemerintah pusat dan dukungan pemerintah daerah.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk memahami pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah kampung, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Di akhir arahannya, Ferdinandus Taa menyampaikan apresiasi kepada Bupati Maybrat yang telah memprioritaskan percepatan penyaluran Dana Kampung Tahun 2026. Ia menyebut Kabupaten Maybrat menjadi salah satu daerah yang lebih cepat dalam menyalurkan dana kampung dibandingkan sejumlah kabupaten lainnya di wilayah Papua Barat Daya.
“Dana kampung ini harus dikelola dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di seluruh kampung di Kabupaten Maybrat,” pungkasnya(Ones).