MANOKWARI, WABUMPAPUA.COM — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menilai momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus semestinya menjadi ruang refleksi kebangsaan, termasuk untuk melihat kembali perjalanan sejarah hubungan politik antara Republik Indonesia dan Tanah Papua.
Menurut Warinussy, Agustus merupakan bulan penting dalam sejarah Indonesia. Pada 17 Agustus 1945, Proklamator Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Peristiwa tersebut kemudian setiap tahun diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, di tengah momentum tersebut, Warinussy mengingatkan adanya rangkaian sejarah lain yang berkaitan erat dengan perjalanan politik Tanah Papua, khususnya Perjanjian New York (New York Agreement) yang ditandatangani Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 1962.
Ia menjelaskan, Perjanjian New York merupakan salah satu dasar politik yang kemudian memengaruhi proses peralihan administrasi atas Tanah Papua.
Dalam pandangannya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian mengambil peran dalam proses administrasi sebelum tanggung jawab pemerintahan atas wilayah tersebut diserahkan kepada Indonesia pada 1 Mei 1963.
“Peristiwa 15 Agustus 1962 hingga saat ini terus dipersoalkan oleh sebagian rakyat Papua dengan berbagai sudut pandang dan reaksi sosial yang berlangsung secara berkesinambungan,” kata Warinussy.
Menurutnya, persoalan sejarah tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari perspektif keamanan, tetapi juga melalui pendekatan hukum, demokrasi, hak asasi manusia, dan rekonsiliasi.
Warinussy kemudian merujuk pada Pasal 46 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang mengamanatkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut pada prinsipnya memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi sejarah Papua guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.
“Latar belakang lahirnya ketentuan Pasal 46 tersebut menurut pandangan hukum saya berkaitan dengan konsideran Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, khususnya mengenai penduduk asli Papua sebagai satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa Indonesia serta memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat dan bahasa sendiri,” ujar Warinussy, sabtu(15/8/2026).
Ia menilai ketentuan tersebut penting dipahami secara baik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto beserta seluruh jajaran pemerintahannya.
Warinussy juga menegaskan bahwa apabila pemuda, mahasiswa Orang Asli Papua maupun organisasi politik rakyat seperti Komite Nasional Papua Barat (KNPB) melakukan aksi damai untuk memperingati lahirnya Perjanjian New York, kegiatan tersebut tidak semestinya secara serta-merta dipandang sebagai rencana atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana makar.
Menurut dia, penyampaian pendapat secara damai merupakan bagian dari ruang demokrasi yang harus dihormati sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, saya mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan pemberian ruang demokrasi yang luas bagi rakyat Papua,” tegasnya.
Warinussy juga mendorong pemerintah dan masyarakat Papua mulai merancang langkah penyelesaian terhadap perbedaan pandangan politik mengenai proses integrasi Tanah Papua tahun 1963 melalui cara-cara damai dan demokratis.
Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan Papua tidak boleh dilakukan melalui kekerasan bersenjata, konflik sosial-politik, maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Perbedaan pandangan politik mengenai sejarah integrasi Tanah Papua harus dapat dibicarakan secara terbuka, damai, bermartabat dan dalam kerangka penghormatan terhadap hukum serta hak asasi manusia,” katanya.
Warinussy yang pernah menerima John Humphrey Freedom Award pada 2005 di Montreal, Kanada, tersebut berharap momentum peringatan 17 Agustus dan 15 Agustus dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk membangun pendekatan baru dalam menangani persoalan Papua.
Menurutnya, memperluas ruang demokrasi, membuka dialog, melakukan klarifikasi sejarah, serta mendorong rekonsiliasi merupakan langkah penting untuk membangun perdamaian dan memperkuat persatuan di Tanah Papua.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan Papua harus diarahkan pada terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, damai, bermartabat, serta terbebas dari kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia(Ones) .




komentar terbaru