Maybrat, Wabumpapua.Com — Pemerintah Kabupaten Maybrat terus mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebagai salah satu upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Upaya tersebut sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program keringanan tersebut berlaku di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Kepala BPKAD Kabupaten Maybrat, Erick Obet Thenu, S.E., M.M., mengajak masyarakat serta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memberikan contoh nyata dengan taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Menurut Erick, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kita harus memberikan contoh kepada masyarakat dengan memastikan kewajiban pajak kendaraan bermotor kita masing-masing telah dipenuhi. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Erick, jumat (28/8/2026).
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kepala BP2RD, Kepala BPKAD, dan Kepala UPTP Samsat di Kabupaten Maybrat dalam mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Sementara itu, melalui pengumuman internal BPPKAD Provinsi Papua Barat Daya, seluruh jajaran aparatur juga diimbau untuk memastikan kewajiban perpajakan pribadi maupun pajak kendaraan bermotor yang menjadi tanggung jawab masing-masing telah diselesaikan.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekaligus sebagai bentuk komitmen aparatur pemerintah untuk menjadi teladan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
“Kita sebagai pengelola keuangan dan pendapatan daerah harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai kita mengajak masyarakat taat membayar pajak, tetapi dari lingkungan kita sendiri masih terdapat kewajiban pajak yang belum diselesaikan,” demikian imbauan tersebut.
Dalam pengumuman tersebut, seluruh staf diminta memastikan pajak kendaraan bermotor telah dibayarkan dan tidak memiliki tunggakan. Selain itu, aparatur juga diminta memenuhi kewajiban perpajakan pribadi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung program Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam meningkatkan PAD melalui kepatuhan membayar pajak.

Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Keringanan
Pemerintah juga mengimbau masyarakat di Kabupaten Maybrat dan seluruh wilayah Papua Barat Daya untuk memanfaatkan program penghapusan denda PKB dan BBNKB yang sedang berlangsung.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diharapkan segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memperoleh informasi mengenai kewajiban pajaknya sekaligus memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah.
Berdasarkan informasi dalam materi sosialisasi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, program penghapusan denda PKB dan BBNKB tersebut berlangsung mulai 11 Agustus hingga 11 September 2026, berdasarkan Keputusan/Peraturan Nomor 100.3.3.1/152/8/2026.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan daerah dapat meningkat dan selanjutnya mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Papua Barat Daya, termasuk Kabupaten Maybrat.
Kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor diharapkan menjadi bagian dari budaya masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.“Pajak Anda, untuk pembangunan Papua Barat Daya.”(Ones).




komentar terbaru