Teminabuan, Wabumpapua.Com — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) terus mendorong kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas keagamaan, pendidikan, dan kesehatan.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi dan Inventarisasi Tanah Wakaf yang digelar di Hotel Mratuwa Sesna, Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Agustinus Wamafma, S.Hut., M.Si., dan diikuti para tokoh agama serta tokoh masyarakat di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.

Kepala DLHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, S.T., M.Si., melalui Kepala Seksi Fasilitasi dan Pengadaan Tanah DLHKP Papua Barat Daya, Marthinus Wafom, S.Hut., M.Ling., menjelaskan bahwa masih banyak bidang tanah wakaf yang digunakan untuk pembangunan fasilitas publik namun belum memiliki kepastian legalitas hukum.

Menurut Marthinus, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari sehingga pemerintah daerah perlu hadir memberikan pemahaman sekaligus memfasilitasi proses penataan dan legalisasi tanah wakaf.
“Kami melihat bahwa bidang tanah wakaf memiliki banyak persoalan legalitas hukum. Maka itu, di tahun 2026 ini kami pemerintah provinsi Papua Barat Daya memprogramkan dan menyediakan anggaran untuk melaksanakan sosialisasi dan menginventarisasi semua bidang tanah wakaf yang masih memiliki persoalan legalitas hukum,” jelas Marthinus.
Ia mengatakan, program tersebut tidak hanya dilaksanakan di Kabupaten Sorong Selatan, tetapi juga akan menyasar wilayah lain di Papua Barat Daya, termasuk Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat.

Marthinus berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman para tokoh agama dan tokoh masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini para tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat tercerahkan, sehingga dapat mengupayakan proses legalitas hukum atas tanah wakaf yang dipergunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Marthinus mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang masih ditemukan di wilayah Papua Barat Daya adalah adanya bidang tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan fasilitas keagamaan maupun pelayanan publik, tetapi status lahannya masih berkaitan dengan kawasan hutan.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan proses dan tahapan administrasi sebelum tanah dapat memperoleh kepastian hukum melalui sertifikat.
“Secara umum di satu kota dan lima kabupaten wilayah Papua Barat Daya masih terdapat banyak wilayah yang belum memiliki pelepasan dari kawasan hutan lindung atau sejauh ini masih menggunakan sistem izin pinjam pakai,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat tahapan yang harus dilakukan untuk memperoleh pelepasan kawasan sebelum proses sertifikasi tanah dilanjutkan melalui Kantor Pertanahan atau ATR/BPN.
“Itulah yang kita sosialisasikan hari ini,” ujar Marthinus.

Pantauan di lokasi, kegiatan sosialisasi mendapat perhatian dan antusiasme dari para peserta. Hal tersebut terlihat dalam sesi diskusi, ketika sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan kepada narasumber.

Pertanyaan peserta terutama berkaitan dengan status tanah wakaf, proses legalisasi, status kawasan hutan, hingga tahapan pengurusan sertifikat tanah.

Selain menghadirkan narasumber dari DLHKP Papua Barat Daya, kegiatan tersebut juga menghadirkan perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Selatan, yakni Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, Ziko Wanenda, S.Tr.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap persoalan legalitas tanah wakaf dapat ditangani secara bertahap dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga keagamaan serta masyarakat yang memanfaatkan tanah tersebut.

Kepastian legalitas tanah dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan fasilitas keagamaan, pendidikan, dan kesehatan sekaligus mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari;(Ones).