Maybrat, Wabumpapua.Com – Pemerhati wilayah dan tata ruang Kabupaten Maybrat, Sepianus M. Bless, S.Hut., M.Ling., menyoroti proses review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maybrat Tahun 2026–2046. Ia menilai aspek struktur ruang, khususnya keberadaan dan posisi kampung-kampung hasil pemekaran, perlu mendapat perhatian serius dalam penyusunan RTRW tersebut.
Menurut Sepianus, RTRW pada dasarnya mencakup dua aspek penting, yakni pola ruang dan struktur ruang. Pola ruang berkaitan dengan peruntukan kawasan, sementara struktur ruang berkaitan dengan sistem pusat permukiman serta jaringan prasarana dan wilayah yang menjadi penunjangnya.
“Yang namanya RTRW berarti di dalamnya ada pola ruang dan struktur ruang. Kalau pola ruang, saya pikir sudah ada dan tinggal dianalisis. Tetapi struktur ruang, khususnya struktur ruang kampung, ini yang harus segera diklarifikasi,” ujar Sepianus saat mengamati proses review RTRW Kabupaten Maybrat, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi adalah masih banyak kampung hasil pemekaran yang secara administratif maupun spasial masih mengikuti atau berada dalam wilayah kampung induk.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam penataan wilayah dan pembangunan apabila tidak segera diselesaikan melalui basis data batas administrasi kampung yang akurat.
“Permasalahannya, karena kampung-kampung ini sejak dimekarkan masih berada di kampung induk. Padahal nama dan identitas kampungnya sudah bergeser. Pertanyaannya, di mana posisi kampung tersebut dan ruang mana yang akan digunakan? Ini membutuhkan kejelasan struktur ruang,” katanya.
Sepianus menegaskan, persoalan menjadi semakin kompleks ketika lokasi kampung hasil pemekaran berada di dalam kawasan hutan. Karena itu, menurut dia, review RTRW harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kondisi pemanfaatan ruang yang selama ini berlangsung sekaligus memastikan kebutuhan ruang bagi kampung-kampung tersebut.
Ia memberikan gambaran bahwa apabila suatu kampung membutuhkan ruang permukiman, misalnya sekitar empat hektare, maka kebutuhan ruang tersebut harus dipetakan secara jelas dan dicarikan solusi melalui proses penataan ruang, termasuk usulan penyelesaian status kawasan apabila memang berada di dalam kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan kita terkecoh dengan kondisi riil yang ada. Kalau kampung hanya terlihat mengikuti jalan, berarti kita harus memperbarui batas wilayah administrasi kampung itu, menentukan di mana posisinya, kemudian kita dudukkan ruangnya di sana,” jelasnya.
Sepianus mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, masih terdapat banyak kampung di Kabupaten Maybrat yang secara spasial belum menunjukkan posisi sebagaimana identitas kampung hasil pemekaran.
Karena itu, ia berencana menyampaikan data batas kampung yang telah dimilikinya kepada tim penyusunan atau review RTRW Kabupaten Maybrat untuk dikompilasi dan disinkronkan dengan data pemerintah.
“Kami memiliki data batas kampung yang sudah sempat kami buat. Nanti kami akan berupaya menyampaikan kepada tim RTRW. Mari kita kompilasi dan sinkronisasi data ini bersama-sama,” ujarnya.
Ia menilai, penentuan struktur ruang kampung tidak cukup hanya dilakukan berdasarkan analisis dari atas meja. Tim penyusun RTRW juga perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan posisi kampung, batas wilayah, kebutuhan ruang, serta hubungan kampung tersebut dengan jaringan jalan dan pusat pelayanan.
Salah satu contoh yang menurut Sepianus perlu menjadi perhatian adalah Kampung Korom di Distrik Aitinyo.
Ia mempertanyakan data spasial yang menurutnya menunjukkan luasan kampung tersebut sangat kecil, sementara secara faktual kampung membutuhkan ruang yang jauh lebih luas.
“Data yang kami lihat, luas Kampung Korom hanya sekitar satu hektare. Kok kampung luasnya satu hektare? Ini kan tidak masuk akal. Karena itu evaluasi pemanfaatan ruang harus berdasarkan basis data peta batas administrasi kampung,” tegasnya.
Menurut dia, posisi Kampung Korom perlu ditetapkan kembali berdasarkan lokasi dan identitas kampung yang sebenarnya, sehingga tidak menimbulkan persoalan ketika pemerintah melaksanakan pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Selain Kampung Korom, Sepianus menyebut sejumlah kampung lain yang menurutnya perlu dikaji kembali posisi dan struktur ruangnya.
Di wilayah Ayamaru Barat, misalnya, ia menyoroti Kampung Kaliat dan Kampung Sefaraha yang menurutnya tidak berada pada posisi sebagaimana yang tergambar dalam data yang ada.
“Kampung Kaliat dan Kampung Sefaraha itu bukan letaknya di situ. Letaknya berada di bagian utara Kampung Sehu,” katanya.
Ia juga menyoroti posisi Kampung Sien yang menurutnya perlu dikaji kembali agar berada pada lokasi yang sesuai dengan identitas dan wilayah masyarakatnya.
Sementara itu, Kampung Fanses disebut telah memiliki posisi yang lebih jelas, meskipun lokasinya masih berada dalam kawasan hutan.
Hal serupa, menurut Sepianus, juga perlu diperhatikan terhadap Kampung Sefarare di Ayamaru Selatan. Ia menyebut lokasi kampung tersebut seharusnya berada sekitar dua kilometer lebih ke arah selatan dari posisi yang selama ini menjadi acuan.
“Sekarang lokasi itu masih berada dalam kawasan hutan. Melalui review RTRW ini kita harus membuat penataan dan mengusulkan penyelesaian statusnya sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Sepianus juga mengingatkan pemerintah dan tim penyusun RTRW agar tidak hanya melihat penataan ruang dari perspektif kabupaten secara umum, tetapi harus dimulai dari tingkat kampung.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur seperti jalan juga harus memiliki kejelasan tujuan dan konektivitas dengan struktur ruang yang telah ditetapkan.
“Kalau ke depan ada rencana jalan, harus jelas jalan itu tujuannya ke mana. Beberapa tahun terakhir kami juga sudah menegur proses pembangunan jalan-jalan yang ada di Kabupaten Maybrat karena ada yang tidak jelas arahnya,” katanya.
Ia menilai, pembangunan infrastruktur harus mengikuti struktur ruang yang jelas sehingga pembangunan tidak berjalan tanpa arah dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kita harus mulai melihat dan menata proses dari bawah, dari kampung dulu. Baru kemudian kita lihat kabupaten ini berada di mana. Jangan kita hanya bicara di atas, sementara di bawah masih amburadul,” tegasnya.
Sebagai pemerhati wilayah Maybrat, Sepianus berharap seluruh pihak yang memiliki data mengenai batas administrasi kampung dapat duduk bersama dengan tim penyusun RTRW.
Ia menilai sinkronisasi data menjadi penting agar dokumen RTRW 2026–2046 benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan ruang masyarakat dan perkembangan pembangunan Kabupaten Maybrat dalam jangka panjang.
“Saran saya, tim review RTRW Kabupaten Maybrat jangan hanya berdasarkan versi atau analisis sendiri. Siapa yang memiliki data, mari kita kompilasi bersama. Kita duduk bersama, sinkronisasi data, baru kita lihat masalahnya,” ujarnya.
Ia juga berharap para kepala kampung dilibatkan sehingga kebutuhan dan posisi kampung dapat dikonfirmasi langsung oleh masyarakat di tingkat bawah.
Menurutnya, masyarakat kampung harus mengetahui secara jelas ke mana arah pengembangan kampung mereka, termasuk ketika lokasi permukiman membutuhkan penyesuaian dengan tata ruang dan status kawasan.
“Tujuan kami adalah bagaimana melihat rencana ini benar-benar mengakomodasi kebutuhan yang ada di Kabupaten Maybrat, khususnya struktur ruang kampung-kampung yang ada,” katanya.
Sepianus menegaskan, pola ruang seperti kawasan budidaya pertanian dan pemanfaatan ruang lainnya relatif lebih mudah dianalisis karena kondisi pemanfaatannya dapat dilihat. Namun, struktur ruang kampung membutuhkan kajian yang lebih detail dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Pola ruang saya pikir sudah ada, tinggal dianalisis. Tetapi struktur ruang kampung ini yang perlu dikaji dan dilihat baik-baik. Tim harus turun langsung ke lapangan. Kampung ini di mana, posisinya di mana, kebutuhan ruangnya berapa, itu yang harus dipastikan,” pungkasnya(Ones).




komentar terbaru