Diduga Imigrasi Sorong Halangi Deportasi WNA yang Terbukti Bekerja Tanpa Izin
SORONG, 12 September 2025 — Direktur LBH Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titrlolobi, S.H., mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh dua pejabat imigrasi — Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Papua Barat dan Kepala Kantor Imigrasi II TPI Sorong. Menurut Yosep, kedua pimpinan tersebut menghambat proses deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) bernama Dorothea Nelson (DN), padahal bukti hasil penyelidikan menunjukkan DN telah melakukan pelanggaran keimigrasian selama bertahun-tahun.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Jumat (12/9/2025), Yosep menyatakan LBH Gerimis awalnya melaporkan dugaan pelanggaran DN berdasarkan informasi klien dan bukti pendukung. Hasil penyelidikan Imigrasi, menurut Yosep, mengungkap bahwa DN yang memegang ITAP (Izin Tinggal Tetap) kategori Penyatuan Keluarga — tercatat dengan status “Ibu Rumah Tangga” sejak Juli 2022 — ternyata telah aktif bekerja di perusahaan manajemen sejak April 2019.
Riwayat pekerjaan DN yang dipaparkan LBH Gerimis meliputi posisi Project Specialist (2019–2020), Vice President (2020–2021), COO (2021–2025), dan tercatat bekerja di Misool Eco Resort sejak Mei 2025 hingga sekarang. Yosep menilai pola tersebut bukan pelanggaran insidental, melainkan penyalahgunaan status keimigrasian yang berlangsung lebih dari enam tahun.
Menurut pengacara itu, tindakan DN termasuk pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian yang mengatur pidana bagi orang asing yang sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggalnya (ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500.000.000). Selain itu LBH Gerimis merujuk Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian yang memberi kewenangan pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif, termasuk deportasi dan penangkalan, terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan.
Yosep juga menuding adanya upaya “lobi” untuk meredam proses deportasi: semula Kepala Imigrasi Sorong, menurut informasi yang diterima LBH Gerimis, menyatakan akan melakukan deportasi setelah DN tiba dari Raja Ampat, namun kemudian menerima perintah dari Kanwil Imigrasi Papua Barat agar deportasi tidak dilakukan. Yosep mengklaim Kepala Imigrasi Sorong akan mengutus seorang pegawai berinisial Oscar yang memiliki kedekatan dengan LBH Gerimis untuk melobi agar LBH mundur dari tuntutan, tuduhan yang dibantah keras oleh Yosep sebagai upaya mengintervensi penegakan hukum.
“Sebagai pengacara saya bekerja secara profesional dan integritas saya tidak bisa dibeli,” tegas Yosep, sekaligus menyerukan agar kedua pimpinan imigrasi tersebut menjelaskan dasar keputusan mereka. Yosep memperingatkan akan menempuh langkah hukum apabila ada tindakan yang menghalangi proses penegakan hukum keimigrasian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kantor Wilayah Imigrasi Papua Barat maupun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong terkait tudingan tersebut.
Catatan hukum: Bila terbukti, penyalahgunaan izin tinggal (ITAP kategori Penyatuan Keluarga) untuk kegiatan bekerja dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana menurut ketentuan UU Keimigrasian. Selain deportasi, penangkalan (pencegahan masuk kembali) bisa diterapkan terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.
 
			
			
 
							 
								 
			 
			 
			 
			 
					


komentar terbaru