Maybrat, 13 Agustus 2025 – Bupati Maybrat, Karel Murafer, S.H., M.A., membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Maybrat tahun 2025 hingga 2045. Acara yang digelar di aula Saku Siret ini menjadi langkah strategis dalam menetapkan arah pembangunan Kabupaten Maybrat selama 20 tahun ke depan.

Dalam sambutannya, Bupati Karel menegaskan bahwa penyusunan RPJPD mengacu pada Rencana Pembangunan Nasional 2025–2045 dan RPJPD Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu, proses ini juga memperhatikan kondisi, potensi, dan tantangan pembangunan di daerah.

“Tantangan pembangunan semakin kompleks, mulai dari perubahan iklim, kemajuan teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penguatan ekonomi berbasis potensi lokal. Oleh karena itu, RPJPD harus menyusun strategi yang tepat, realistis, dan berkelanjutan,” ujar Bupati.

Bupati juga menekankan pentingnya Musrenbang sebagai ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dan masukan. Dengan demikian, dokumen RPJPD yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan.

Ada delapan misi pembangunan yang menjadi fokus Kabupaten Maybrat selama dua dekade ke depan, yaitu:

  1. Menjaga keamanan yang berkelanjutan dan adil bagi seluruh masyarakat.

  2. Mempercepat pembangunan sarana dan prasarana dengan pemerataan antarwilayah.

  3. Meningkatkan pelayanan kesehatan serta mengatasi kemiskinan dan masalah sosial.

  4. Menguatkan ekonomi daerah berbasis pertanian, perkebunan, pariwisata, dan potensi lokal lainnya.

  5. Mendorong peningkatan sumber daya manusia yang unggul, kompetitif, dan berkarakter.

  6. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara profesional dan berkelanjutan.

  7. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

  8. Memperkuat budaya dan nilai-nilai lokal sebagai identitas daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Maybrat sekaligus Ketua Panitia Musrenbang RPJPD, Sepnat Frasawi, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD 2025–2045.

Menurut Sepnat, tujuan utama Musrenbang ini adalah untuk menyepakati arah kebijakan pembangunan jangka panjang, mengintegrasikan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan, menyelaraskan visi pembangunan daerah dengan visi nasional, serta memastikan perencanaan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, pemerataan, dan kelestarian lingkungan.

Musrenbang dihadiri oleh unsur pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, perangkat daerah Kabupaten Maybrat, kepala distrik, kepala kampung, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan insan pers. Narasumber dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, tim penyusun RPJPD Kabupaten Maybrat, dan tenaga ahli dari Malang turut memberikan masukan strategis.

Seluruh pembiayaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maybrat tahun 2025.

Musrenbang RPJPD ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang visioner dan aplikatif sebagai pedoman pembangunan Kabupaten Maybrat selama dua dekade mendatang.