Sorong, wabumpapua.com– Koordinator Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Elang Center Provinsi Papua Barat Daya Martinus Wafom S. HUt, M. Ling menyampaikan apresiasi sekaligus keprihatinan terkait pelaksanaan kebijakan pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor kehutanan. Dalam pernyataannya, ia menilai bahwa kebocoran PAD semakin terlihat sejak regulasi pengolahan kayu lokal dikembalikan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurutnya Martinus Wafom , sejak tahun 2019 hingga 2025, kewenangan masyarakat dalam pengolahan kayu untuk kebutuhan lokal ditarik kembali ke pemerintah pusat. Hal ini berdampak langsung pada terhentinya proses pemungutan retribusi atau penerimaan daerah yang sebelumnya menjadi bagian dari PAD sektor kehutanan.
“Regulasi ditarik ke pusat, sehingga aparatur kehutanan seperti polisi kehutanan tidak lagi memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap peredaran kayu lokal maupun kayu industri. Namun faktanya, aktivitas pengolahan dan peredaran kayu tetap berjalan siang dan malam,” ujar Wafom,Kamis(20/11/2025).
Ia menilai, kondisi tersebut membuka celah terjadinya pembalakan liar yang dilakukan sejumlah pengusaha tanpa izin resmi, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Ketidakhadiran mekanisme pengawasan yang jelas menyebabkan kayu lokal hingga kayu industri bebas beredar tanpa kontribusi balik kepada pemerintah daerah.
“Pertanyaannya, kayu yang beredar ini PSD-nya dibayar kepada siapa? Siapa pemungutnya? Dan siapa aktor yang mengatur perjalanan kayu ini? Sampai hari ini kami melihat PAD sektor kehutanan bocor, sementara peredaran kayu justru terus berjalan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan status kawasan hutan di Papua Barat Daya, apakah berupa Hutan Tanaman Industri (HTI) atau hutan alam. Menurut regulasi, jika yang dikelola adalah hutan alam, maka setiap proses penebangan hingga distribusi wajib disertai dokumen resmi seperti geren resmi serta dokumen angkutan kayu sah saat melewati pos pengawasan.
Namun, menurut pengamatannya, hampir tidak ada proses pemeriksaan maupun pengendalian yang dilakukan di lapangan. Beberapa kabupaten bahkan dinilai memiliki keterbukaan peredaran kayu yang sangat longgar sehingga tidak ada pendataan yang dapat dijadikan dasar pemungutan PAD.
Meski demikian, pihak Elang Center mengapresiasi langkah Gubernur Papua Barat Daya yang dinilai berkomitmen memperbaiki tata kelola PAD daerah, termasuk di sektor kehutanan.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi komitmen gubernur dalam menata kembali pendapatan asli daerah. Besar harapan kami, penetapan kebijakan PAD baru dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pemungutan di sektor kehutanan, karena hingga hari ini kebocoran masih terjadi dan kami tidak mengetahui ke mana aliran pendapatan itu menghilang,” ungkapnya.
Martinus Wafom menegaskan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Elang Center Papua Barat Daya akan terus mendorong pemerintah daerah memperkuat regulasi, pengawasan, dan integritas aparatur agar potensi PAD dari sektor kehutanan dapat dimaksimalkan demi kesejahteraan daerah dan masyarakat.




komentar terbaru