Maybrat, wabumpapua.com— Media sosial kembali dihebohkan dengan dugaan praktik perdagangan satwa dilindungi, setelah beredar sebuah unggahan yang menampilkan burung cenderawasih dalam kondisi sudah mati dan siap dijual dengan harga Rp2.000.000.

Unggahan tersebut diduga dilakukan oleh akun atas nama Fatie Elen, yang mencantumkan lokasi Kampung Maan, Distrik Aifat Utara, Kabupaten Maybrat. Dalam unggahan tersebut tertulis kalimat penawaran kepada publik, “Bagi yang berminat”, disertai foto beberapa ekor burung cenderawasih yang telah mati.

Tindakan ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, karena burung cenderawasih merupakan satwa endemik Papua yang dilindungi secara hukum dan memiliki nilai ekologis, budaya, serta simbolik yang sangat tinggi bagi masyarakat Papua dan bangsa Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memperniagakan, maupun mengangkut satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Pihak pemerhati lingkungan dan masyarakat adat menilai bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk pemusnahan marga satwa dilindungi yang dapat mengancam kelestarian cenderawasih di alam liar. Jika tidak dihentikan, tindakan tersebut berpotensi mempercepat kepunahan satwa khas Papua.

“Kami memberikan teguran keras kepada siapa pun yang terlibat dalam perburuan dan perdagangan burung cenderawasih. Satwa ini bukan komoditas jual beli, melainkan warisan alam yang harus dijaga bersama,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat, selasa (23/12/2025).

Masyarakat juga mendesak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), aparat penegak hukum, serta Pemerintah Kabupaten Maybrat untuk segera menindaklanjuti dugaan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk penelusuran terhadap asal-usul satwa dan pihak-pihak yang terlibat.

Selain penegakan hukum, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dinilai sangat penting agar kesadaran akan perlindungan satwa liar semakin meningkat dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pelestarian burung cenderawasih adalah tanggung jawab bersama. Setiap tindakan perburuan dan perdagangan ilegal merupakan ancaman nyata terhadap kelangsungan hidup satwa ikonik Papua yang menjadi kebanggaan dunia.(Redaksi)