Sorong, wabumpapua.com –
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Rapat Rekonsiliasi Program Perlindungan Hari Tua (Paitua) bagi seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat Daya.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan dana Program Paitua. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Panorama, Kota Sorong, pada Jumat, 28 November 2025.
Program Perlindungan Hari Tua atau Paitua merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang telah dilaksanakan selama dua tahun, yakni sejak 2023 hingga 2024. Namun, setelah dilakukan audit oleh BPK RI, ditemukan sejumlah permasalahan dalam sistem tata kelola keuangan. Atas dasar rekomendasi tersebut, Gubernur Papua Barat Daya memerintahkan agar pelaksanaan Program Paitua dihentikan sementara.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Yakob Kareth, dalam arahannya menegaskan bahwa Program Paitua merupakan kebijakan negara melalui pemerintah provinsi sebagai bentuk komitmen sosial kepada warga lanjut usia yang berusia di atas 56 tahun.
“Program perlindungan hari tua ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat lanjut usia,” ujar Yakob Kareth.
Ia menjelaskan bahwa Program Paitua telah berjalan pada tahun 2023 hingga 2024 dengan menggandeng Bank BRI sebagai mitra penyaluran, serta dilaksanakan dalam kerangka sinergi dan kolaborasi untuk percepatan layanan dasar kepada masyarakat.
Yakob Kareth juga menekankan pentingnya pelaksanaan rapat rekonsiliasi ini guna memastikan akurasi data penerima manfaat, transparansi dalam penyaluran bantuan, serta penyusunan laporan keuangan yang akuntabel. Menurutnya, hasil rekonsiliasi ini akan menjadi dasar evaluasi dan penyempurnaan program di tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Kepala Bapperida Provinsi Papua Barat Daya, Rahman, S.STP., M.Si., dalam arahannya menyampaikan bahwa salah satu temuan BPK RI terhadap Program Paitua adalah adanya penyajian data tahun 2024, di mana bantuan tersebut belum sepenuhnya tersalurkan kepada penerima manfaat.
“Rekonsiliasi ini bertujuan untuk mengecek dan memverifikasi data penerima manfaat yang hingga saat ini belum menerima bantuan dari kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya,” jelas Rahman.
Ia berharap melalui kegiatan rekonsiliasi ini, seluruh data dapat diselaraskan sehingga permasalahan yang terjadi tidak terulang di masa mendatang dan menjadi bahan perbaikan dalam perencanaan program perlindungan sosial ke depan(Red).




komentar terbaru