MAYBRAT, WABUPPAPUA.COM – Dinas Pendidikan,pemuda dan olahraga Kabupaten Maybrat menggelar sosialisasi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sekaligus sosialisasi Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang tahapan dan mekanisme penerimaan murid baru.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat, Hendrik Frasawi, S.Sos., M.AP, dan diikuti oleh para kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Maybrat.
Hendrik Frasawi menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh kepala sekolah mengenai ketentuan yang harus dipedomani dalam pelaksanaan penerimaan murid baru maupun Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
“Surat edaran KPK ini berisi perintah dan larangan yang harus dipatuhi seluruh satuan pendidikan. Dalam proses penerimaan murid baru maupun MPLS tidak boleh ada praktik pungutan liar, gratifikasi, korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Seluruh sekolah harus menjadikan aturan ini sebagai pedoman,” tegas Hendrik.
Menurutnya, KPK bersama Kementerian Pendidikan telah berkolaborasi untuk memperkuat upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan pendidikan. Karena itu, seluruh kepala sekolah diminta menjaga integritas serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan selama memimpin satuan pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Hendrik juga menjawab berbagai pertanyaan dari peserta terkait pelaksanaan pendidikan gratis di Kabupaten Maybrat. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Maybrat telah menyediakan anggaran melalui program Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (BOSKAP) sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan gratis.
“Dana BOSKAP disiapkan untuk membiayai kebutuhan yang belum terakomodasi oleh dana BOS dari pemerintah pusat. Karena itu sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua, baik saat penerimaan siswa baru maupun selama proses belajar mengajar berlangsung,” jelasnya.
Ia menambahkan, komitmen Pemerintah Kabupaten Maybrat adalah mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang terbuka, transparan, adil, merata, dan akuntabel, sehingga seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh sekitar 106 peserta, yang terdiri dari 66 kepala sekolah SD, 22 kepala sekolah TK, 13 kepala sekolah SMP, 4 kepala sekolah SMA, dan 1 kepala sekolah SMK di Kabupaten Maybrat.
Selain membahas kebijakan penerimaan murid baru, Dinas Pendidikan Maybrat juga melakukan evaluasi terhadap hasil asesmen pendidikan pada sejumlah satuan pendidikan. Hendrik menegaskan bahwa hasil asesmen harus menjadi bahan evaluasi bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan.
“Hasil tidak pernah mengkhianati proses. Sekolah yang belum mencapai hasil maksimal harus melakukan perbaikan pada aspek kurikulum, manajemen sekolah, pengelolaan anggaran, kualitas sumber daya manusia, hingga pengelolaan data pendidikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan mutu pendidikan sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan secara profesional dan bertanggung jawab.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Balai Guru Penggerak (BGP) serta pihak pengelola pendidikan anak usia dini. Materi yang disampaikan mencakup implementasi Surat Edaran KPK, Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, serta penguatan budaya integritas di lingkungan sekolah.
Ke depan, Dinas Pendidikan Maybrat berencana mengkampanyekan isi surat edaran KPK secara lebih luas melalui pemasangan pamflet, baliho, dan media informasi lainnya di satuan pendidikan maupun ruang-ruang publik.
“Kami berharap seluruh satuan pendidikan di Maybrat dapat mengelola kewenangan yang dimiliki secara transparan, adil, dan merata. Dengan demikian, pendidikan yang bersih, bebas korupsi, dan berintegritas dapat benar-benar terwujud di Kabupaten Maybrat,” tutup Hendrik Frasawi.




komentar terbaru