Manokwari, WabumPapua.com – Kuasa Hukum keluarga almarhum Suriyanto Tawang Idorway (YTI), Yan Christian Warinussy, S.H., mengimbau seluruh masyarakat, netizen, serta pengguna media sosial di Provinsi Papua Barat, Papua Barat Daya, dan seluruh Tanah Papua agar tidak menyimpan, menyebarluaskan, mentransmisikan, maupun mendistribusikan foto-foto jenazah almarhum yang diambil saat proses visum di Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari, Senin (27/7/2026).

Menurut Warinussy, permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak privasi almarhum dan keluarga besar Idorway yang saat ini masih berduka atas kepergian Suriyanto Tawang Idorway.
“Hal ini penting demi menjaga privasi korban dan keluarga besar Idorway yang sedang dirundung duka yang sangat dalam. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga independensi proses penyelidikan serta penegakan hukum yang sedang berjalan,” ujar Warinussy dalam keterangannya, selasa(28/7/2026).

Ia menegaskan, penyebaran foto-foto jenazah tanpa izin keluarga tidak hanya berpotensi menimbulkan penderitaan psikologis dan kerugian moril bagi keluarga korban, tetapi juga dapat mengganggu proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Sebagai kuasa hukum keluarga Idorway, Warinussy mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum apabila masih ditemukan pihak-pihak yang mengabaikan peringatan tersebut dan tetap menyebarkan dokumentasi jenazah almarhum di berbagai platform digital maupun media sosial.
“Kami dapat menempuh langkah hukum apabila peringatan hukum ini tidak diindahkan dan bahkan menimbulkan kerugian moril terhadap klien kami, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa peringatan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2026, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Melalui imbauan ini, keluarga besar Idorway berharap seluruh masyarakat dapat menunjukkan empati dan menghormati hak privasi almarhum serta keluarganya dengan tidak menyebarluaskan foto-foto yang berkaitan dengan kondisi jenazah. Keluarga juga meminta dukungan semua pihak agar proses penyelidikan dan penegakan hukum dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan tanpa adanya gangguan dari penyebaran konten yang tidak semestinya;(Ones).