Maybrat, Wabumpapua.Com — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H., yang juga merupakan Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, kembali mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) melakukan investigasi menyeluruh terhadap peristiwa dugaan penembakan terhadap tiga warga sipil di pinggiran Kali Kamundan, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (13/8/2026) dan diduga mengakibatkan tiga warga sipil mengalami luka akibat penembakan. Ketiga korban saat ini disebut telah diamankan dan sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sele Be Solu, Kota Sorong.

Warinussy menilai, dugaan keterlibatan personel TNI dalam peristiwa tersebut perlu diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, investigasi oleh Komnas HAM RI penting untuk memastikan fakta sebenarnya mengenai kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, jenis senjata yang digunakan, serta kondisi dan bentuk luka yang dialami para korban.
“Peristiwa Kali Kamundan yang disebut mengakibatkan jatuhnya korban penembakan dari warga sipil sebanyak tiga orang tersebut diduga keras melibatkan personel TNI,” ujar Warinussy dalam keterangannya.

Selain meminta Komnas HAM melakukan investigasi, Warinussy juga meminta Kapolres Maybrat mengambil langkah hukum dengan mengajukan permintaan pembuatan Visum et Repertum terhadap para korban melalui manajemen rumah sakit.
Menurutnya, visum merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan karena dapat memberikan keterangan medis mengenai bentuk serta karakteristik luka yang dialami korban.

Hasil pemeriksaan medis tersebut, lanjut Warinussy, juga dapat menjadi salah satu dasar penting untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji balistik apabila ditemukan indikasi luka akibat proyektil senjata api.
“Ini penting untuk mengetahui bentuk luka yang dialami para korban serta menjadi awal penting untuk dilakukannya uji balistik demi kepentingan hukum,” tegasnya.

Warinussy juga menyampaikan dukungan hukum kepada keluarga korban serta Gereja Katolik setempat yang disebut turut melakukan pendampingan terhadap para korban dan saksi dalam peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa upaya advokasi terhadap korban dan saksi harus mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Warinussy, perlindungan dan penghormatan terhadap hak korban maupun saksi merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan independen.
Ia merujuk pada sejumlah ketentuan hukum nasional, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, serta ketentuan mengenai Komnas HAM yang berlaku di Indonesia.

Warinussy selanjutnya mengimbau seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut agar menghormati proses hukum dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum serta lembaga HAM untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Semua pihak yang diduga bertanggung jawab atas perbuatan pelanggaran HAM tersebut harus menghormati hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku secara nasional dan universal,” katanya.

Ia berharap penanganan kasus tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses investigasi yang independen dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban dan saksi serta mengedepankan prinsip praduga tak bersalah bagi semua pihak.

Dengan demikian, fakta hukum mengenai peristiwa di Kali Kamundan dapat terungkap secara terang dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;(Ones).