Maybrat, wabumpapua.com — Pemerintah Kabupaten Maybrat bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pemberdayaan, Kemitraan, Pendampingan, dan Penguatan Kelembagaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional, serta Hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)” di ruang pertemuan Kantor Bupati Maybrat, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal di Tanah Papua.

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Maybrat yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Maybrat, Melianus Saa, S.H., M.Si. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan penting ini.

“Kearifan lokal dan hukum adat merupakan kekuatan besar dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberdayakan masyarakat adat agar menjadi pelaku utama dalam perlindungan lingkungan hidup,” ujar Melianus Saa.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof. Dr. Ir. Marten Sepus Fatem, M.Sc. dari Universitas Papua (UNIPA) yang memaparkan pentingnya peran masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan berbasis kearifan lokal, serta Nelson Kaylama, S.Hut., M.Si. dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah III Ambon, yang menjelaskan kebijakan dan dukungan pemerintah terhadap skema perhutanan sosial dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Turut hadir sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Bapperida Kabupaten Maybrat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maybrat Hendrik Susim, S.Pd., M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Maybrat Edison Wafom, S.Hut., serta perwakilan OPD lainnya. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Dewan Adat, Kepala Kampung, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, dan Tokoh Pemuda dari berbagai wilayah di Kabupaten Maybrat.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLHKP Provinsi Papua Barat Daya, Dina Helena Homer, S.Hut., menegaskan bahwa isu pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari agenda pembangunan berkelanjutan di Papua Barat Daya.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan enam landasan hukum dan kebijakan yang menjadi dasar penguatan masyarakat hukum adat, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Peraturan Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2020 tentang Hutan Adat.
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara.
  5. Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  6. Visi dan Misi Gubernur Papua Barat Daya yang menempatkan budaya dan adat sebagai identitas daerah dalam pembangunan.

“Enam dasar hukum dan kebijakan ini menjadi pondasi penting dalam memperkuat posisi masyarakat hukum adat di dalam pembangunan daerah, tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang telah ada sejak lama,” jelas Dina Homer.

Lebih lanjut, ia berharap kegiatan ini mampu membangun kesamaan pandangan antara pemerintah, lembaga adat, akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat peran MHA di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

“Kami berharap kegiatan ini menghasilkan roadmap yang jelas bagi pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di seluruh wilayah Papua Barat Daya,” tambahnya.

Kegiatan berlangsung sejak pagi hingga siang hari dengan sesi diskusi interaktif, Focus Group Discussion (FGD), dan pemaparan hasil kelompok. Para peserta berdiskusi mengenai nilai-nilai masyarakat adat dalam menjaga alam, tantangan pengakuan hukum adat di tingkat daerah, serta strategi penguatan kelembagaan adat untuk keberlanjutan lingkungan.

Acara ditutup dengan kesepakatan untuk terus memperkuat kemitraan antara pemerintah dan masyarakat adat dalam menjaga hutan, tanah, dan keanekaragaman hayati di Papua Barat Daya.

Melalui kegiatan ini, DLHKP Papua Barat Daya berharap sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat adat dapat terus ditingkatkan sebagai langkah nyata menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memperkuat jati diri masyarakat adat di Tanah Papua.