Manokwari, wabumpapua.com — Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, menyoroti dua isu penting pada Selasa (4/11/2025), yakni dugaan penyesatan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana makar di Pengadilan Negeri Makassar serta situasi darurat kemanusiaan yang dialami warga pengungsi di wilayah Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam keterangan tertulisnya, Warinussy mengungkapkan bahwa dalam lanjutan sidang perkara makar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong menuntut empat terdakwa, yakni Penatua Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, dengan pidana 8 bulan penjara.
Menurut Warinussy, tuntutan tersebut dinilai paradoks dan menyesatkan secara hukum, karena dinyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP, namun dengan tuntutan pidana yang sangat ringan.
“Kami menilai ini sebagai bentuk penyesatan hukum. Jaksa menuntut dengan pasal berat tetapi menjatuhkan tuntutan ringan, tanpa kejelasan dasar argumentasi hukum yang proporsional,” ujar Warinussy.
Ia menambahkan, pihaknya melalui rekan advokat Pither Ponda Barani, SH yang berada di Makassar, masih menunggu salinan lengkap surat tuntutan dari jaksa guna menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 11 November 2025 mendatang.
Selain itu, Warinussy juga menyerukan perhatian serius Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, yang sedang melakukan kunjungan kerja di Provinsi Papua Barat. Ia meminta agar Wapres Gibran memberikan jaminan perlindungan dan penyelamatan bagi sekitar 86 warga sipil pengungsi dari Distrik Moskona Utara dan Moskona Utara Jauh, Kabupaten Teluk Bintuni.
“Sebagai pemimpin bangsa, Wapres Gibran harus memastikan adanya langkah nyata untuk menyelamatkan warga sipil di wilayah konflik agar mereka memperoleh layanan kesehatan, gizi, pendidikan, dan sosial,” tegas Warinussy.
Ia menegaskan, Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari akan terus mengawal langkah-langkah penyelamatan kemanusiaan bagi para pengungsi di wilayah konflik.




komentar terbaru