Makassar, wabumpapua.com — Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus makar dalam tiga berkas perkara berbeda, masing-masing Nomor 967, 968, 969 dan 970. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/11) di ruang sidang utama PN Makassar.
Dalam perkara pidana Nomor 967 atas nama terdakwa Abraham Goram Gaman dan Nomor 968 atas nama terdakwa Piter Robaha, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Herbert Harefa, SH., MH., bersama hakim anggota Hendry Manuhua, SH., M.Hum. dan Samsidar, SH., MH., menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan makar sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa penahanan sementara yang telah dijalani kedua terdakwa dipotong seluruhnya dari masa hukuman.
Sementara itu, dalam perkara pidana Nomor 969 atas nama terdakwa Nikson May dan Nomor 970 atas nama terdakwa Maksi Sangkek, majelis hakim yang dipimpin Hendry Manuhua, SH., M.Hum. dengan anggota Herbert Harefa, SH., MH. dan Samsidar, SH., MH., menjatuhkan vonis 7 bulan penjara dengan substansi putusan yang sama.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat terdakwa — Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Penginjil Maksi Sangkek — menyatakan menerima putusan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sorong, Tia, juga menyatakan menerima amar putusan tersebut.
Dengan penerimaan dari seluruh pihak, maka putusan terhadap keempat terdakwa resmi berkekuatan hukum tetap (incracht) terhitung sejak Selasa (18/11).
Advokat Yan Christian Warinussy selaku pembela empat terdakwa menyatakan menghormati putusan PN Makassar, meski pihaknya tetap tidak sependapat dengan putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, kendati kami tetap tidak sependapat karena sejak awal kami meminta para klien kami dibebaskan. Fakta persidangan tidak menunjukkan bukti sebagaimana dimaksud JPU dalam surat tuntutannya,” ujar Warinussy.
Dengan dibacakannya putusan mulai pukul 13.16 WITA hingga 15.30 WITA, maka rangkaian proses persidangan bagi keempat terdakwa telah berakhir. Mereka diperkirakan akan menjalani sisa masa pidana sekitar satu minggu menjelang akhir November 2025;(Ones semunya).




komentar terbaru