Papua Barat Daya, wabumpapua.com — Pejabat Fasilitasi Pengadaan Tanah Provinsi Papua Barat Daya, Martinus Wafom, S.Hut., M.Ling, mengungkap berbagai persoalan krusial terkait kepemilikan tanah masyarakat di enam daerah (5 kabupaten dan 1 kota) yang hingga kini sebagian besar belum memiliki legalitas hukum berupa sertifikat tanah yang sah.
Martinus yang saat ini bertugas di Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Barat Daya, menjelaskan bahwa persoalan tersebut timbul karena mayoritas pemukiman masyarakat sejak era Papua/Irian Jaya hingga terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya berada di dalam kawasan hutan yang belum diputihkan. Masalah ini diperparah oleh proses RTRW yang selama ini menggunakan konsep holding atau izin pinjam pakai, sehingga tanah-tanah yang telah dipadati masyarakat tidak pernah dilepas secara resmi kepada warga.
“Semua pemukiman masyarakat di lima kabupaten dan satu kota berada di kawasan yang belum diputihkan. Akibatnya, masyarakat tidak punya sertifikat tanah, bahkan IMB pun tidak ada. Ini ancaman serius, terutama jika suatu saat investor atau kegiatan nasional masuk ke wilayah tersebut,” jelas Martinus.
Martinus juga menyoroti persoalan sertifikat tanah gratis atau Prona yang pernah dibuat pada masa pemerintahan Bupati Bernard Sagrim. Berdasarkan uji balik menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, banyak sertifikat tersebut tidak sesuai dengan lokasi aslinya.
“Ada sertifikat yang muncul di tengah hutan, ada yang menyebrang jalan raya, setengah di rumah warga, bahkan ada yang muncul di sekolah, gereja, atau kantor kampung. Artinya sertifikat itu tidak berfungsi karena tidak sesuai bidang tanah sebenarnya,” ungkapnya.
Masalah ini membuat banyak masyarakat resah, karena sertifikat yang mereka yakini sah justru tidak memiliki kepastian hukum di lapangan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Martinus menjelaskan bahwa pemerintah provinsi saat ini tengah melakukan identifikasi bidang tanah masyarakat hukum adat untuk kemudian diusulkan menjadi tanah hak milik melalui proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat secara gratis.
“Proses identifikasi ini penting untuk memastikan pelepasan tanah dari pemilik ulayat kepada pemilik rumah atau fasilitas umum. Tanpa itu, sertifikat tidak dapat diterbitkan,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa persoalan ini tidak hanya menimpa rumah warga, tetapi juga menyangkut fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, gereja, kantor kampung, hingga perkantoran pemerintah yang semuanya berdiri di atas tanah tanpa dasar sertifikat.
Untuk mempercepat penyelesaian masalah tanah lintas daerah, Martinus mendorong pembentukan Tim Litera — sebuah asosiasi lintas sektor yang melibatkan:
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,Pemerintah Kabupaten/Kota, BPN
BPKH,Kementerian Kehutanan,Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan.
Tim ini diperlukan untuk melakukan pengusulan pembebasan kawasan dan pemutihan wilayah yang telah terbangun sejak zaman Belanda hingga sekarang.
“Tim Litera ini harus segera dibentuk agar pemerintah dapat mengusulkan pemutihan kawasan. Jika RTRW kabupaten/kota sudah dikunci, tim ini dapat mengajukan pembebasan kawasan untuk kepentingan pembangunan,” jelas Martinus Wafom, Rabu (19/11/2025).
Ia menekankan bahwa Papua Barat Daya sedang memasuki fase pembangunan besar seperti kantor Polda, Polres, Kodim, Korem, hingga Kantor Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Karena itu, legalitas tanah menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan tidak terkendala status kawasan.
“Kami sudah menyampaikan laporan kepada pemerintah provinsi. Ada tiga masalah utama: sertifikat yang muncul di kawasan hutan, sertifikat yang tidak sesuai bidang tanah, dan sertifikat prona yang tidak bisa dipetakan,” tegasnya.
Martinus berharap anggaran Otsus dapat difokuskan untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, terutama bagi warga yang tinggal di atas kawasan hutan serta fasilitas umum yang selama ini tidak memiliki legalitas.




komentar terbaru