Maybrat, WabumPapua.com – Dukungan terhadap upaya percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) di Papua Barat Daya terus menguat.
Sepianus Bless, selaku penggiat wilayah adat sekaligus Wakil Ketua Pengurus Daerah Ikatan Keluarga Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (PENGDA IKA SKMA) Papua Barat Daya, menyampaikan apresiasi atas terbangunnya kerja sama antara Tim Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA dengan PENGDA IKA SKMA Papua Barat Daya.

Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata kolaborasi dalam mendorong penguatan hak-hak masyarakat adat, khususnya di wilayah Ayamaru, Kabupaten Maybrat.
“Apresiasi yang sangat luar biasa atas proses yang sudah berjalan. Kami berharap kegiatan ini dapat segera dilaksanakan sehingga hasilnya bisa langsung diimplementasikan di lapangan oleh pemuda adat,” ujar Sepianus Bless, minggu (22/3/2026).

Sebelumnya, pada Jumat, 20 Maret 2026, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Tim Kerja Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta Penetapan Hutan Adat Marga Bleskadit Suku Sawiat Ayamaru dengan PENGDA IKA SKMA Papua Barat Daya.

Kerja sama tersebut difokuskan pada pelaksanaan pelatihan pemetaan wilayah adat berbasis teknologi menggunakan handphone Android bagi pemuda adat Suku Sawiat Ayamaru.
Langkah ini dinilai strategis dalam mendukung percepatan pengakuan wilayah adat melalui pendekatan pemetaan partisipatif yang melibatkan langsung masyarakat setempat.

Dengan memanfaatkan teknologi sederhana seperti smartphone, generasi muda adat diharapkan mampu mendokumentasikan serta memetakan batas wilayah adat secara mandiri dan akurat.

Dalam perjanjian tersebut, Tim Percepatan MHA bertanggung jawab dalam koordinasi lapangan serta memastikan keterlibatan aktif masyarakat adat. Sementara itu, PENGDA IKA SKMA Papua Barat Daya berperan dalam menyediakan tenaga pelatih, materi teknis, serta pendampingan selama kegiatan pelatihan berlangsung.

Pelatihan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan kapasitas teknis, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat posisi masyarakat hukum adat dalam memperjuangkan hak atas wilayah dan hutan adat mereka. Hasil pemetaan nantinya akan menjadi dasar dalam pengusulan penetapan hutan adat oleh pemerintah.
Selain itu, kerja sama ini mencerminkan kolaborasi nyata antara lembaga masyarakat adat dan organisasi profesi kehutanan dalam mendorong pembangunan berbasis kearifan lokal serta keberlanjutan lingkungan.

Dengan adanya dukungan berbagai pihak, diharapkan proses pengakuan wilayah adat Marga Bleskadit Suku Sawiat Ayamaru dapat berjalan lebih cepat, terarah, serta memiliki basis data yang kuat, sekaligus mendorong kemandirian pemuda adat dalam menjaga dan mengelola wilayahnya secara berkelanjutan;(Ones).