Sorong, WabupPapua.com – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil menangkap dua pelaku penikaman yang menewaskan seorang sekuriti hotel, Maksi Bless, setelah keduanya sempat buron dan bersembunyi selama kurang lebih satu bulan.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YN alias Yoseph (22) dan JH alias Jafara (21). Mereka ditangkap di kawasan Kampung Baru, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIT.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, dengan melibatkan personel Polsek Sorong Barat, Polsek Sorong Timur, serta dukungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya.
AKP Afriangga menjelaskan bahwa kedua pelaku sempat menjadi buronan polisi sejak peristiwa penikaman yang terjadi pada April 2026 lalu. Selama masa pelarian, keduanya diketahui berpindah-pindah lokasi dan bersembunyi di kawasan hutan untuk menghindari kejaran aparat.
“Kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Kedua pelaku berhasil menghindari penangkapan selama kurang lebih satu bulan dengan bersembunyi di hutan dan berpindah tempat,” ujar Afriangga.
Menurutnya, aparat sempat mengalami kesulitan dalam melacak keberadaan para pelaku karena diduga mendapat bantuan dan perlindungan dari pihak keluarga. Namun, setelah menerima informasi mengenai lokasi persembunyian mereka di Kampung Baru, tim gabungan segera melakukan operasi penangkapan.
Petugas kemudian mengepung rumah yang menjadi tempat persembunyian kedua pelaku secara tertutup dan berhasil mengamankan keduanya sebelum kembali melarikan diri.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menghadapi perlawanan dari pihak keluarga pelaku sehingga dilakukan tindakan penjemputan paksa sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik telah mengidentifikasi peran masing-masing pelaku dalam aksi kriminal tersebut. YN alias Yoseph diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penikaman terhadap korban, sedangkan JH alias Jafara diduga turut melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini, penyidik Polresta Sorong Kota masih terus mendalami motif di balik aksi pengeroyokan dan penikaman yang menewaskan Maksi Bless tersebut.
Diketahui, peristiwa penikaman terjadi di Jalan Arfak, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, pada Minggu dini hari, 26 April 2026. Korban, Maksi Bless, yang bekerja sebagai sekuriti hotel, meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Pasca kejadian, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri.
Dengan tertangkapnya kedua tersangka, kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan secara maksimal guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban(***).




komentar terbaru