MAYBRAT, WABUPPAPUA.COM – Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Dinas Sosial resmi membuka kegiatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II Tahun 2026 untuk periode April, Mei, dan Juni. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Samusiret, Kamis (11/6/2026), dan akan dilanjutkan hingga Jumat (12/6/2026).

Kegiatan penyaluran bantuan dibuka secara resmi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Maybrat, Zergius Turot, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Maybrat.

Dalam sambutannya, Zergius Turot menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atas keterlambatan pelaksanaan kegiatan yang semula dijadwalkan pada siang hari. Menurutnya, perubahan jadwal terjadi karena penggunaan gedung yang bersamaan dengan agenda pemerintah daerah lainnya.

Ia menegaskan bahwa program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah merupakan bentuk perhatian negara kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya keluarga berpendapatan rendah yang masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
“Pemerintah berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maybrat, Magdalena Tenau, S.Sos., M.Si, menjelaskan bahwa bantuan yang disalurkan merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia yang disalurkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kabupaten Maybrat.

Menurut Magdalena, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan pada penyaluran Tahap II Tahun 2026 sebanyak 5.306 KPM dengan total anggaran sebesar Rp5.138.750.000 (lima miliar seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Ia menjelaskan, bantuan BPNT/Sembako diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena penyaluran dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, yakni April, Mei, dan Juni 2026, maka setiap penerima memperoleh Rp600.000.
Sedangkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai kategori penerima manfaat, antara lain lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, ibu hamil, balita, serta kategori lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.

Magdalena menegaskan bahwa seluruh penerima bantuan sosial telah terdata dalam sistem nasional berdasarkan hasil pemutakhiran dan verifikasi lapangan. Data tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengintegrasikan berbagai basis data kesejahteraan sosial.
“Program bantuan sosial ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan atau berpendapatan rendah. Karena itu, proses verifikasi dilakukan secara ketat agar bantuan yang diberikan tepat sasaran,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh penerima manfaat agar menggunakan bantuan yang diterima secara bijak dan produktif untuk kepentingan keluarga.
“Kami berharap bantuan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, biaya pendidikan anak, kebutuhan kesehatan, kegiatan keagamaan, maupun sebagai modal usaha kecil seperti berjualan pinang, sayur-mayur, dan kebutuhan sehari-hari lainnya sehingga dapat membantu meningkatkan pendapatan keluarga,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Maybrat berharap penyaluran bantuan sosial BPNT/Sembako dan PKH Tahap II Tahun 2026 ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga penerima manfaat di seluruh wilayah Kabupaten Maybrat;(Ones)