Memerintahkan kepala kampung mendampingi tim saat melakukan pendataan dan pengukuran rumah maupun tanah sebagai objek PBB-P2.
Memberikan dukungan serta menjamin keamanan tim selama proses pendataan dan pengukuran berlangsung di masing-masing wilayah;ujar Sekda Maybrat, Ferdinandus Taa, Kamis(2/7/2026).
Ia menambahkan,Pemerintah Kabupaten Maybrat berharap seluruh unsur pemerintah distrik dan kampung dapat memberikan dukungan penuh agar kegiatan pendataan berjalan lancar. Pendataan objek PBB-P2 merupakan bagian dari pembaruan basis data pajak daerah yang bertujuan meningkatkan akurasi data objek pajak, memperkuat administrasi perpajakan daerah, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembiayaan pembangunan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa apabila terdapat hal-hal yang belum jelas terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, koordinasi dapat dilakukan dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Maybrat sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut(Ones).




komentar terbaru