SORONG SELATAN, WabupPapua.com – Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodory, S.Sos., M.Tr.AP., meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Pemerintah Kabupaten Maybrat untuk mengklarifikasi status wilayah serta pembagian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari aktivitas perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

Pernyataan tersebut disampaikan Yohan Bodory usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang berada di wilayah Distrik Kais Darat dan kawasan perkebunan yang membentang di Distrik Kais, Kampung Benawa I, Sumano, hingga sebagian wilayah Distrik Metemani, Puragi, dan Tawanggire.

Menurut Yohan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan, terdapat informasi yang berkembang mengenai sumber PAD dari aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dinilai perlu diklarifikasi berdasarkan batas wilayah administrasi yang sah.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera memanggil Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Pemerintah Kabupaten Maybrat agar dapat duduk bersama membahas persoalan ini berdasarkan data yang valid, bukan berdasarkan kepentingan sepihak,” ujar Yohan, jumat (10/7/2026).

Ia menegaskan bahwa pembahasan harus mengacu pada dasar hukum pemekaran daerah, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang pembentukan daerah otonom baru di wilayah Papua, sehingga batas administrasi dan hak atas pendapatan daerah dapat ditentukan secara objektif.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan data mengenai letak pabrik maupun kawasan perkebunan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui verifikasi bersama dengan menggunakan peta resmi dan dokumen pemerintahan yang sah.

Yohan juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan akan menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebagai bentuk permohonan klarifikasi terkait hak atas PAD dari aktivitas perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Kami berharap pemerintah provinsi memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari. Semua harus diselesaikan berdasarkan data, peta wilayah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Selain itu, Yohan mengungkapkan bahwa dalam dialog bersama masyarakat setempat, terdapat keterangan yang menyebutkan bahwa patok batas awal lokasi pabrik berada di wilayah Dusun Benawa I, Sumano. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui verifikasi teknis dan administrasi oleh pemerintah yang berwenang.

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan batas wilayah maupun pembagian PAD harus dilakukan melalui mekanisme pemerintah, dengan mengedepankan musyawarah, data yang akurat, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan berharap proses klarifikasi dapat segera difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sehingga memberikan kepastian hukum, menjaga hubungan baik antar daerah, serta menjamin pengelolaan pendapatan daerah dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.(ones).