Sorong Selatan, Wabumpapua.Com — Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodory, S.Sos., M.Tr.Ap., yang juga merupakan Kepala Suku Besar Imeko, meminta agar persoalan batas dan wilayah pemerintahan antara Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat diselesaikan secara profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dengan tetap menghormati etika adat.
Pernyataan tersebut disampaikan Yohan Bodory menyikapi informasi mengenai adanya sejumlah wilayah yang disebut telah masuk dalam wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Maybrat.
Menurut Yohan, pelayanan pemerintahan kepada masyarakat harus dilakukan dengan mengedepankan etika pemerintahan dan etika adat. Ia menegaskan, persoalan batas wilayah tidak boleh dilakukan secara sepihak karena dapat menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
“Sebagai Kepala Suku Besar Imeko sekaligus Wakil Bupati, saya menyampaikan kepada kita sekalian, baik kepala daerah, wakil kepala daerah maupun DPR, bahwa pelayanan pemerintahan kepada masyarakat harus sesuai dengan etika adat dan etika pemerintah,” ujar Yohan, selasa (18/8/2026).
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sejumlah wilayah yang secara pemerintahan disebut telah masuk dalam administrasi Kabupaten Maybrat. Di antaranya Kampung Benawa I, Mangga II, serta wilayah Areal Blok C yang berkaitan dengan wilayah Distrik Kais, Kampung Benawa I dan Sumano.
“Di Kampung Benawa I dan Mangga II, berdasarkan peta wilayah pemerintahan, wilayah tersebut sudah diambil alih dan masuk dalam pemerintahan Maybrat,” katanya.
Yohan menegaskan, sebagai kepala suku sekaligus pejabat pemerintah daerah, dirinya akan meminta kejelasan mengenai status wilayah tersebut. Ia mengatakan, persoalan tersebut akan dikaji melalui dua pendekatan, yakni kelembagaan adat dan pemerintahan.
“Kami akan duduk bicara secara kelembagaan adat. Demikian juga secara pemerintahan, kami akan meninjau kembali dari aspek wilayah pemerintahan berdasarkan undang-undang pemekaran Kabupaten Sorong Selatan,” ujarnya.
Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sebagai salah satu dasar yang akan menjadi rujukan dalam melihat kembali persoalan batas wilayah Kabupaten Sorong Selatan.
Menurutnya, penegasan batas wilayah harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila kewenangan penetapan berada pada pemerintah provinsi, pihaknya akan meminta pemerintah provinsi melakukan peninjauan. Namun, apabila kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, maka pihaknya juga akan menyampaikan persoalan tersebut untuk ditinjau kembali.
“Peraturan pemerintah tidak bisa mengalahkan undang-undang. Karena itu, kita akan melihat dasar hukum dan mekanisme penegasan batas wilayah ini secara jelas,” tegas Yohan.
Lebih lanjut, Yohan berharap Pemerintah Kabupaten Maybrat dapat menghormati setiap proses yang nantinya ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan bersama lembaga adat.
Ia menegaskan, apabila berdasarkan ketentuan hukum wilayah yang dipersoalkan tersebut terbukti merupakan bagian dari Kabupaten Sorong Selatan, maka wilayah tersebut harus dikembalikan sesuai status administrasi yang sah.
“Saya berharap teman-teman Pemerintah Maybrat harus menerima apa pun yang nanti kami lakukan melalui proses sesuai aturan. Kalau itu masuk wilayah kami, Pemerintah Maybrat harus secara profesional mengakui bahwa itu wilayah Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan segera dikembalikan,” tegasnya.
Yohan mengingatkan agar persoalan wilayah tidak dijadikan kepentingan tertentu atau dilakukan melalui klaim yang tidak sesuai prosedur.
“Jangan hanya karena kepentingan tertentu kita mengklaim secara tidak prosedural,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan selanjutnya akan melakukan peninjauan terhadap aspek hukum, administrasi pemerintahan dan kelembagaan adat guna memperoleh kejelasan mengenai status wilayah yang dipersoalkan. Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat ditempuh secara damai, profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat(Ones).




komentar terbaru