Kumurkek, Wabumpapua.com – Bupati Maybrat, Karel Murafer, SH., M.A., secara resmi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Kabupaten Maybrat, Selasa (4/8/2026).

Penyerahan dokumen tersebut berlangsung pada pukul 16.40 WIT, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pada pukul 16.41 WIT sebagai bagian dari tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya pada pukul 16.46 WIT, Bupati Karel Murafer menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam mengelola keuangan daerah.

Menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen yang berisi angka-angka, melainkan instrumen strategis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang terarah, efektif, dan bertanggung jawab.
Bupati menjelaskan bahwa secara umum realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp854.046.876.056,91 atau 93,14 persen dari target yang telah ditetapkan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan berhasil melampaui target dengan capaian 107,01 persen, yang menunjukkan adanya peningkatan kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu, realisasi dana transfer mencapai 92,64 persen, yang dipengaruhi oleh penyesuaian kebijakan pemerintah pusat serta waktu penyaluran anggaran.

Dari sisi belanja daerah, realisasi mencapai Rp911.815.685.451,18 atau 91,03 persen. Belanja operasi terealisasi 96,60 persen untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, belanja modal mencapai 93,30 persen guna mendukung pembangunan infrastruktur dasar, belanja tidak terduga terealisasi 87,75 persen untuk penanganan keadaan darurat, sedangkan belanja transfer termasuk dana desa mencapai 75,31 persen dan akan terus ditingkatkan guna mempercepat pembangunan di tingkat kampung.

Selain itu, pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang dimanfaatkan untuk investasi jangka panjang melalui Bank Papua Cabang Maybrat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, opini tersebut menjadi bukti bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Maybrat tetap menerima sejumlah rekomendasi BPK RI sebagai bahan evaluasi, di antaranya terkait pengelolaan pendapatan, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban belanja, kesesuaian hasil pekerjaan, serta penatausahaan kas dan aset daerah.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Maybrat telah menyiapkan langkah-langkah perbaikan secara menyeluruh, meliputi penertiban sistem pemungutan pendapatan, penguatan proses verifikasi belanja, penyelesaian administrasi aset daerah, hingga peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan.

Bupati menegaskan bahwa seluruh proses perbaikan akan dipantau secara berkala dan dilaporkan kepada DPRK maupun BPK RI sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin tertib, transparan, dan berkualitas.

Menutup sambutannya, Karel Murafer menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kinerja yang cukup baik, namun tetap menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Maybrat, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah, pimpinan dan anggota DPRK, Forkopimda, tokoh masyarakat, serta seluruh masyarakat Maybrat yang telah mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
“Semoga kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini terus dipertahankan demi mewujudkan Kabupaten Maybrat yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera,” tutup Bupati;(Ones).