Sorong, Wabumpapua.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota segera menindaklanjuti laporan dugaan penyiksaan terhadap Ortizan F. Tarage yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Polri.

Desakan tersebut disampaikan LBH Papua Pos Sorong melalui siaran pers Nomor: 014/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/IX/2026 tertanggal 12 September 2026.

LBH Papua Pos Sorong menyebut dugaan penyiksaan tersebut telah dilaporkan sejak 22 Mei 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA.
Namun, menurut LBH Papua Pos Sorong, hingga September 2026 belum terdapat perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kasus ini jalan di tempat. Tidak ada proses dan/atau penegakan hukum kepada para pelaku yang merupakan anggota Polri,” demikian pernyataan LBH Papua Pos Sorong dalam rilisnya.

LBH menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara serta mempertanyakan transparansi proses penyelidikan dan penyidikan laporan tersebut.

LBH Papua Pos Sorong juga menduga terdapat upaya melindungi anggota Polri yang dilaporkan. Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian dari pihak LBH dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Polresta Sorong Kota maupun pihak-pihak yang dilaporkan.

Dalam rilis tersebut, LBH Papua Pos Sorong menyatakan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Perwakilan Papua telah menerima laporan terkait kasus Ortizan F. Tarage.

LBH menyebut Komnas HAM telah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk korban dan pihak Kepolisian Resor Sorong Kota.
Berdasarkan surat Komnas HAM RI Perwakilan Papua Nomor: 010.PM.00.00/R-06/V/2026 tentang rekomendasi atas kasus penyiksaan Sdr. Ortizan F. Tarage yang diduga dilakukan anggota Polresta Sorong Kota di Mapolresta Sorong Kota, LBH menyatakan terdapat sejumlah temuan.

Di antaranya dugaan tindakan penyiksaan dan perlakuan kejam, penggunaan upaya paksa secara sewenang-wenang, serta penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut.

LBH juga menyebut Komnas HAM menilai dugaan kekerasan atau penyiksaan serta lambannya penanganan laporan kepolisian berkaitan dengan sejumlah hak asasi, antara lain hak bebas dari penyiksaan, hak atas proses hukum yang adil, hak atas rasa aman, dan hak atas pemulihan.

LBH Papua Pos Sorong menyatakan dugaan penyiksaan terhadap Ortizan F. Tarage dilakukan menggunakan sejumlah benda, di antaranya kayu, bambu, besi, gembok besi, dan selang.

Menurut LBH, peristiwa tersebut terjadi setelah korban ditangkap berdasarkan perintah atasan. LBH merujuk pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/135/V/RES.1.8./2025/Sat Reskrim sebagai salah satu dokumen yang berkaitan dengan proses penangkapan.

LBH menilai dugaan tindakan kekerasan tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan hak seseorang untuk bebas dari penyiksaan.

LBH juga mengingatkan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan salah satu hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Desak Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Propam
Atas persoalan tersebut, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan sejumlah tuntutan kepada jajaran Polresta Sorong Kota.

Pertama, LBH mendesak Kapolresta Sorong Kota bersama penyidik yang menangani perkara segera memproses laporan polisi tersebut dan menetapkan pihak yang diduga melakukan penyiksaan sebagai tersangka apabila bukti yang dipersyaratkan secara hukum telah terpenuhi.

Kedua, LBH meminta Kapolresta Sorong Kota tidak memberikan perlindungan kepada anggota yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, LBH mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sorong Kota mengambil tindakan tegas terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH Papua Pos Sorong menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan penyiksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh tebang pilih, terlebih apabila perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum(Ones).