Sorong, Wabumpapua.Com — Pemerhati hukum di Provinsi Papua Barat Daya, Iis Rusyawati, S.H., menyoroti pelaksanaan rapat koordinasi yang dilakukan Kelompok Khusus DPR Papua Barat Daya dengan sejumlah Organisasi ) (Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Iis, kegiatan tersebut perlu dikaji kembali dari sisi kewenangan dan tata kerja DPR, khususnya terkait kedudukan Kelompok Khusus DPR jalur pengangkatan dalam struktur kelembagaan DPR Papua Barat Daya.
Iis yang juga merupakan advokat dan perempuan asli Papua asal Kabupaten Raja Ampat itu menilai Kelompok Khusus DPR memiliki kedudukan yang setara dengan fraksi dan bukan merupakan alat kelengkapan dewan.
Karena itu, menurut dia, Kelompok Khusus tidak dapat menjalankan fungsi pemanggilan OPD secara langsung dengan mengatasnamakan lembaga DPR apabila kewenangan tersebut tidak diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kelompok khusus adalah DPR yang kedudukannya setara dengan fraksi. Kelompok khusus bukan alat kelengkapan dewan, sehingga kerja mereka memanggil OPD dalam bentuk apa pun harus melihat dan berpedoman pada tupoksi serta aturan yang berlaku,” ujar Iis, sabtu (19/9/2026).
Ia mengatakan, mekanisme pemanggilan OPD pengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya semestinya dilakukan melalui komisi atau badan terkait, sesuai dengan penempatan anggota DPR jalur pengangkatan tersebut.
Iis mencontohkan, apabila anggota Kelompok Khusus ditempatkan pada komisi yang membidangi pendidikan atau kesehatan, maka anggota tersebut dapat menyampaikan kebutuhan pemanggilan OPD kepada pimpinan komisi untuk kemudian dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing.
“Misalnya anggota kelompok khusus ditempatkan di komisi yang membidangi pendidikan dan kesehatan, mereka dapat meminta kepada pimpinan komisi untuk memanggil OPD mitra kerja guna melakukan RDP atau hearing. Itu mekanismenya. Bukan memanggil OPD melalui kelompok khusus,” tegasnya.
Menurut Iis, Kelompok Khusus di DPR Papua Barat Daya maupun DPR kabupaten/kota pada prinsipnya merupakan wadah berhimpun anggota DPR jalur pengangkatan sebagaimana fraksi menjadi wadah berhimpun anggota DPR dari partai politik atau gabungan partai politik.
Ia menambahkan, rapat koordinasi yang dilakukan Kelompok Khusus maupun fraksi pada prinsipnya dapat dilakukan dalam konteks internal kelompok atau fraksi. Namun, ketika kegiatan tersebut sudah melibatkan OPD atau pihak eksternal dan membawa nama kelembagaan DPR, maka mekanisme serta kewenangan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau rapat koordinasi kelompok khusus maupun fraksi, itu dapat dilakukan secara internal. Tetapi kalau keluar dan memanggil OPD atau dinas dengan mengatasnamakan lembaga DPR, harus ada dasar kewenangan yang jelas. Karena itu, aturan harus dibaca dan dipahami dengan baik,” katanya.
Iis juga mengingatkan anggota Kelompok Khusus DPR Papua Barat Daya agar tidak hanya menempatkan diri sebagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran Otsus, tetapi juga memahami secara utuh posisi dan tanggung jawab kelembagaan mereka.
Ia menyoroti adanya anggaran hibah dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang disebut berkaitan dengan kelompok tersebut.
“Jangan sampai kelompok khusus berteriak seakan-akan mereka sedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggaran Otsus, tetapi pada saat yang sama mereka juga menjadi kelompok yang menikmati dana hibah APBD Perubahan 2025 yang nilainya belasan miliar rupiah,” tutur Iis.
Iis meminta pimpinan Kelompok Khusus dan Wakil Ketua III DPR Papua Barat Daya jalur pengangkatan untuk memperkuat pemahaman terhadap aturan, terutama mengenai kedudukan, fungsi, tugas, serta batas kewenangan Kelompok Khusus.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi penting agar setiap kegiatan DPR Papua Barat Daya, termasuk yang berkaitan dengan pengawasan Dana Otsus, tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kelembagaan di kemudian hari.
“Jangan sampai karena kurang memahami aturan, kemudian kewenangan yang seharusnya dilakukan melalui komisi atau alat kelengkapan dewan justru dilakukan oleh kelompok khusus. Ini yang perlu diperhatikan,” pungkasnya(Ones).




komentar terbaru