Wabumpapua.Com, Papua Barat Daya – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar bersikap jujur dan terbuka dalam mengakui serta menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat sipil Orang Asli Papua (OAP).
Warinussy, yang merupakan penerima penghargaan internasional John Humphrey Freedom Award tahun 2005 di Montreal, Kanada, menilai bahwa berbagai dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua selama lebih dari lima dekade belum sepenuhnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut dia, sejak proses integrasi politik Papua pada 1 Mei 1963, berbagai persoalan terkait dugaan pelanggaran HAM terus menjadi perhatian dan membutuhkan penyelesaian yang adil, transparan, serta berlandaskan hukum.
Ia menegaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Kedua instrumen hukum tersebut, menurut Warinussy, semestinya menjadi dasar bagi negara untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran HAM, khususnya yang masuk kategori pelanggaran HAM berat, ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Berbagai catatan dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua harus mendapatkan perhatian serius.
Negara perlu memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara transparan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” demikian substansi desakan Warinussy dalam pernyataannya.
Ia menyoroti sejumlah kasus yang hingga kini masih membutuhkan kepastian penyelesaian hukum, antara lain kasus Wasior tahun 2001 dan kasus Wamena tahun 2003. Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus tersebut penting untuk memberikan keadilan bagi para korban serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, Warinussy menyoroti persoalan dugaan perampasan tanah dan hutan adat milik masyarakat adat Marind, Anim, Muyu, dan Mandobo di Kabupaten Merauke dan wilayah sekitarnya, Provinsi Papua Selatan.
Ia menduga terdapat tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat dalam proses penguasaan dan pemanfaatan tanah serta hutan adat. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan atau dukungan unsur militer terhadap kepentingan investor dalam persoalan tersebut.
Menurut Warinussy, persoalan tanah dan hutan adat tidak dapat dipisahkan dari perlindungan hak masyarakat adat atas wilayah, sumber penghidupan, serta keberlangsungan kehidupan sosial dan budaya mereka.
Ia menilai, setiap kebijakan maupun kegiatan investasi yang berkaitan dengan wilayah adat harus menghormati hak-hak masyarakat setempat dan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal tersebut menjadi salah satu landasan konstitusional bagi pengakuan terhadap daerah yang bersifat khusus atau istimewa serta keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kapasitasnya sebagai advokat dan Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Warinussy juga menduga adanya hubungan antara kepentingan pemodal dan kebijakan penguasaan sumber daya alam di wilayah adat Papua. Ia mengemukakan dugaan tersebut sebagai salah satu persoalan yang perlu ditelusuri secara serius oleh pihak berwenang.
Ia turut menyoroti dugaan penyerobotan tanah adat di sejumlah wilayah lain, termasuk Biak, Waropen, Sarmi, Maybrat, Sorong Selatan, dan Raja Ampat.
Menurutnya, dugaan pengambilalihan tanah adat tanpa penghormatan terhadap hak-hak masyarakat setempat berpotensi menimbulkan persoalan HAM yang lebih luas apabila tidak ditangani secara tepat melalui mekanisme hukum.
Warinussy menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak masyarakat adat harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Tanah Papua. Pembangunan dan investasi, kata dia, semestinya tidak mengabaikan hak masyarakat adat atas tanah dan hutan yang diwariskan secara turun-temurun.
Atas Desakberbagai persoalan tersebut, Warinussy menyerukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk melakukan investigasi terhadap kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM dan persoalan penguasaan tanah adat yang disorotnya.
Ia meminta agar Komnas HAM memastikan setiap laporan dan temuan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta mekanisme hukum HAM nasional dan standar internasional yang relevan.
Menurutnya, investigasi yang menyeluruh diperlukan untuk mengungkap fakta, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, serta memastikan adanya langkah penyelesaian yang memberikan keadilan dan perlindungan kepada masyarakat terdampak.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan negara dalam menangani persoalan HAM agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat diperkuat.
Bagi Warinussy, penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua bukan hanya menyangkut penegakan hukum, melainkan juga penghormatan terhadap martabat manusia, hak masyarakat adat, dan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara.
Ia berharap Komnas HAM RI dan lembaga terkait dapat mengambil langkah konkret agar berbagai dugaan pelanggaran HAM serta persoalan hak atas tanah adat di Tanah Papua memperoleh penanganan yang serius, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;ujarnya (Ones).




komentar terbaru