Yogyakarta, Wabumpapua.Com — Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Hukum, dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Reinaldo Iek, menyoroti pentingnya perlindungan hak warga sipil dalam penanganan dugaan penembakan yang terjadi di wilayah Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Sorotan tersebut dituangkan Reinaldo dalam sebuah tulisan opini berjudul “Negara Hukum dan Perlindungan Hak Warga Sipil: Refleksi atas Penembakan di Aifat, Maybrat” yang disampaikan untuk dipertimbangkan sebagai bahan publikasi.

Dalam tulisannya, Reinaldo mengangkat perspektif negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, tanggung jawab negara, serta peran masyarakat dan mahasiswa dalam mengawal penyelesaian persoalan keamanan secara damai dan konstitusional.
Ia mengawali tulisannya dengan menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Reinaldo, prinsip negara hukum tidak hanya berkaitan dengan keberadaan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus diwujudkan melalui perlindungan, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil terhadap seluruh warga negara.
“Ketika keselamatan masyarakat sipil terancam, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga menyangkut bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi warga negara,” tulis Reinaldo dalam opininya.

Ia kemudian menyoroti peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 13 Agustus 2026 di Kampung Ainot, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, yang menyebabkan tiga warga sipil terluka.

Berdasarkan keterangan Polda Papua Barat Daya yang diberitakan ANTARA pada 22 Agustus 2026, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan fakta serta data di lapangan.
Komnas HAM juga mendorong dilakukannya investigasi ilmiah untuk memastikan penyebab luka, jenis senjata atau alat yang digunakan, motif, serta pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Dalam konteks tersebut, Reinaldo menilai proses pemeriksaan terhadap peristiwa Aifat perlu dilakukan secara objektif dan transparan.

Menurut dia, fakta harus diperiksa, bukti dikumpulkan, dan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penting untuk menghindari kesimpulan sebelum proses
pemeriksaan selesai,” tulisnya.

Ia menilai proses hukum yang transparan bukan hanya penting bagi korban dan keluarga, tetapi juga bagi negara serta institusi yang terlibat karena dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Reinaldo dalam opininya juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hak konstitusional warga negara, termasuk hak untuk hidup, memperoleh rasa aman, serta mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ia merujuk pada Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G UUD 1945 sebagai dasar konstitusional mengenai hak-hak tersebut.
Menurutnya, masyarakat di Maybrat memiliki hak yang sama dengan masyarakat di daerah lain di Indonesia. Kondisi geografis dan jarak dari pusat pemerintahan, kata dia, tidak boleh menjadi alasan berkurangnya perhatian terhadap keselamatan masyarakat.
“Justru ketika masyarakat berada dalam kondisi rentan, kehadiran negara menjadi semakin penting,” tulisnya.

Reinaldo juga menekankan bahwa masyarakat sipil harus ditempatkan sebagai pihak yang mendapatkan perlindungan dalam setiap kebijakan dan tindakan keamanan.

Selain membahas tanggung jawab negara dan aparat, Reinaldo menyoroti peran mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil.
Menurutnya, mahasiswa memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, meminta kejelasan, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan demokrasi.

Sebelumnya, mahasiswa asal Maybrat yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta juga telah menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penembakan warga sipil di Aifat. Mereka meminta agar peristiwa tersebut diinvestigasi secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Namun, Reinaldo menilai kebebasan menyampaikan pendapat perlu diiringi dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan perdamaian.
Ia mengingatkan masyarakat agar membedakan antara fakta, dugaan, dan opini, terutama di tengah perkembangan media sosial yang memungkinkan informasi mengenai suatu peristiwa menyebar dengan cepat.

Dorong Smart and Good Citizenship
Dalam opininya, Reinaldo juga menghubungkan persoalan tersebut dengan konsep Smart and Good Citizenship.

Menurutnya, menjadi warga negara yang cerdas bukan berarti selalu mendukung atau menentang pemerintah, melainkan mampu memahami persoalan berdasarkan fakta, hukum, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, menjadi warga negara yang baik berarti berani menyampaikan kritik ketika menemukan persoalan, namun tetap menghormati hukum, hak orang lain, serta perdamaian.
Ia menilai mahasiswa dapat berperan sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal penyelesaian persoalan publik melalui jalur demokratis dan konstitusional.
Dalam opininya, Reinaldo mengusulkan sejumlah hal yang menurutnya perlu diperhatikan dalam penanganan persoalan seperti yang terjadi di Aifat.
Pertama, dugaan kekerasan terhadap warga sipil harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti.
Kedua, korban dan keluarga korban perlu mendapatkan perlindungan serta akses terhadap pelayanan dan keadilan.
Ketiga, pemerintah dan aparat perlu membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat lokal agar informasi tidak berkembang menjadi spekulasi.
Keempat, masyarakat perlu diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan kritik secara damai.
Kelima, mahasiswa dan masyarakat sipil perlu meningkatkan literasi hukum dan literasi digital agar mampu membedakan informasi yang telah terverifikasi dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Reinaldo berpandangan bahwa penyelesaian persoalan keamanan tidak cukup hanya menggunakan pendekatan keamanan, tetapi juga membutuhkan pendekatan hukum, kemanusiaan, komunikasi, dan perlindungan masyarakat.
Ia berharap persoalan di Aifat dapat menjadi momentum untuk memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat serta memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Negara hukum yang kuat adalah negara yang mampu memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum kepada seluruh rakyatnya,” tulis Reinaldo.

Ia menegaskan, persoalan di Aifat tidak semata-mata perlu dilihat dari aspek keamanan, tetapi juga sebagai pengingat mengenai pentingnya perlindungan terhadap hak setiap warga negara.
(Ones)