Maybrat, Wabumpapua.Com – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan kegiatan sosialisasi hutan adat dan skema perhutanan sosial kepada pemerintah distrik, kepala kampung, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda dan Masyarakat di Kabupaten Maybrat.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan perhutanan sosial sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Kepala Bidang Perhutanan Sosial pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, Ir. Sarteis Y. Sagrim, S.Hut., MM., IPU., menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan karena hingga saat ini pengajuan perizinan perhutanan sosial di Kabupaten Maybrat masih sangat terbatas, yakni baru terdapat dua pengajuan.

Menurutnya, kondisi tersebut antara lain disebabkan belum maksimalnya sosialisasi mengenai perhutanan sosial kepada pemerintah daerah, pemerintah distrik hingga masyarakat di tingkat kampung.
“Karena itu, kami melihat perlu dilakukan sosialisasi agar pemerintah daerah dan masyarakat memahami apa itu perhutanan sosial, termasuk berbagai skema yang tersedia serta mekanisme pengusulannya,” jelas Sarteis.

Ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya memberikan penjelasan mengenai lima skema perhutanan sosial, yakni Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemitraan, dan Hutan Adat.

Masing-masing skema dijelaskan mulai dari pengertian, persyaratan, mekanisme pengusulan, hingga penyusunan dokumen rencana kerja kelompok sebagai bagian dari proses pengajuan perhutanan sosial.

Sarteis mengungkapkan, dirinya bersyukur karena masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut menunjukkan antusiasme tinggi.

Bahkan, sebagian peserta baru mendapatkan pemahaman mengenai kebijakan perhutanan sosial yang memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap, melalui program perhutanan sosial, masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari potensi sumber daya hutan yang ada di wilayah masing-masing tanpa mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.
“Perhutanan sosial memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan hutan, sehingga potensi yang ada dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sarteis menyampaikan bahwa peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut cukup banyak, bahkan melebihi kapasitas yang diperkirakan panitia.

Peserta berasal dari perwakilan kepala distrik di wilayah Ayamaru Raya, para kepala kampung, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda yang mengikuti kegiatan dengan antusias.

Melalui sosialisasi ini, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya berharap pemerintah distrik dan pemerintah kampung dapat meneruskan informasi yang telah diperoleh kepada masyarakat, sehingga semakin banyak kelompok masyarakat di Kabupaten Maybrat yang memahami dan memanfaatkan peluang program perhutanan sosial.

Dengan demikian, pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi salah satu sumber peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat adat serta masyarakat lokal di Kabupaten Maybrat;(ones).