Kumurkek, wabumpapua.com– Wakil Bupati Maybrat, Ferdinando Solossa, secara resmi meluncurkan kegiatan Pendataan Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Maybrat. Kegiatan ini menandai langkah awal yang strategis dalam upaya membangun basis data kependudukan yang akurat sebagai pondasi perencanaan pembangunan yang adil dan berpihak kepada masyarakat asli Papua.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ferdinando Solossa menyampaikan bahwa pendataan OAP adalah bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang menekankan pentingnya validitas data dalam mendukung kebijakan afirmatif untuk Orang Asli Papua.
“Pendataan ini penting, bukan hanya untuk kebijakan, tapi juga untuk keadilan. Jangan sampai ada OAP yang berhak justru tidak menerima manfaat karena data tidak akurat,” ujar Ferdinando, senin(6/10/2025).
Ia mengungkapkan, meskipun selama 20 tahun terakhir dana Otsus dari pemerintah pusat mengalir cukup besar ke Papua, dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat OAP masih jauh dari harapan. Karena itu, ke depan, validitas data OAP akan menjadi indikator utama dalam evaluasi kinerja Otsus tahap kedua, termasuk dalam pembagian anggaran dan program pembangunan.
Dalam kesempatan itu, Ferdinando juga mengimbau kepada para ASN dan pejabat di Kabupaten Maybrat agar memastikan seluruh anggota keluarganya terdata resmi sebagai penduduk Maybrat, terutama bagi mereka yang telah menetap dan mendapatkan penghasilan dari daerah ini.
“Jika istri dan anak-anak masih tercatat di daerah lain, sementara menerima hak dan tunjangan dari Maybrat, itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga secara moral tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa jumlah penduduk OAP yang terdata mencerminkan kondisi riil, yang pada gilirannya akan berdampak pada alokasi dana dan bantuan pemerintah.
Wakil Bupati juga mengapresiasi dukungan penuh dari MRP, DPRP Papua Barat Daya, serta seluruh elemen masyarakat yang hadir dan menunjukkan komitmen untuk menyukseskan kegiatan pendataan ini. Ia menyebut bahwa kegiatan ini bukan hanya bersifat administratif, melainkan strategis dan politis, karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak dasar OAP.
“Semoga melalui kegiatan ini, hak-hak dasar OAP semakin terlindungi, dan pembangunan di tanah Papua, khususnya di Maybrat, benar-benar berpihak pada masyarakat asli yang berhak atasnya,” tutup Ferdinando.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Maybrat, Okto Dommi Taruk Allo, dalam laporannya menyebutkan bahwa proses pendataan OAP akan berlangsung selama dua bulan, dari Oktober hingga November 2025, mencakup seluruh kampung dan satu kelurahan di wilayah Kabupaten Maybrat.
Proses ini akan dilakukan melalui metode verifikasi dan validasi langsung di lapangan, bekerja sama dengan pemerintah distrik dan kampung. Pendataan ini juga menjadi bagian dari implementasi sistem informasi kependudukan berbasis digital.
Pendataan OAP di Kabupaten Maybrat menjadi tonggak awal yang penting dalam upaya membangun sistem pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih inklusif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat adat. Dengan data yang kuat, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan program pembangunan yang lebih tepat sasaran, meningkatkan pelayanan publik, dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh Orang Asli Papua di wilayahnya.




komentar terbaru