Sorong Selatan,WABUMPAPUA.COM– Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya, Amus Atkana, SH., S.Pt., MM, menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku secara nasional.
Dalam pernyataannya di Sorong Selatan, Rabu (23/10), Amus menyampaikan bahwa setiap kegiatan pengadaan, baik melalui mekanisme pelelangan terbuka maupun penunjukan langsung (PL), harus dilakukan berdasarkan nilai pagu anggaran serta aturan hukum yang telah diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan undang-undang tentang pengadaan barang dan jasa.
“Yang patut mendapatkan proyek adalah mereka yang mengikuti mekanisme sesuai ketentuan, baik pelelangan terbuka maupun penunjukan langsung. Tidak boleh ada keistimewaan atau pengecualian terhadap kelompok tertentu,” tegas Amus.
Mantan Sekretaris Gapensi Kabupaten Sorong Selatan periode 2004–2009 itu juga menyoroti pentingnya memperhatikan sumber anggaran, terutama pada saat ini di mana pemerintah daerah sedang menggunakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Menurutnya, keterlambatan penetapan ABT dapat berdampak pada waktu penyelesaian pekerjaan dan berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun teknis di lapangan.
“Kalau pemerintah daerah terlambat menetapkan ABT, otomatis penyelesaian proyek juga akan terhambat. Jangan sampai pekerjaan didahului oleh pihak tertentu sebelum proses resmi dilakukan. Itu hanya akan menjadikan pelelangan atau penunjukan sekadar formalitas,” ujarnya.
Amus juga mengungkapkan bahwa Ombudsman menerima laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan di Sorong Selatan. Beberapa laporan menyebutkan adanya kasus pembatalan mendadak undangan pekerjaan dan perintah langsung dari pejabat kepada konsultan untuk mengubah penawaran bagi peserta lain.
“Ada temuan di mana dua pihak menerima undangan untuk pekerjaan yang sama. Ini kebijakan seperti apa? Hal semacam ini bisa menimbulkan potensi keributan, bahkan konflik di lapangan,” tutur Amus dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar seluruh pejabat dan pelaksana proyek di daerah tidak mempermainkan proses pengadaan demi kepentingan tertentu. Ombudsman menilai praktik semacam itu berpotensi mengganggu pelayanan publik, stabilitas keamanan (kamtibmas), dan kelancaran pembangunan daerah.
“Kalau mekanisme ini tidak dilaksanakan dengan benar, pelayanan publik akan terganggu, keamanan bisa terganggu, dan pelaksanaan pekerjaan bisa berujung pada aksi palang memalang atau tuntut-menuntut,” tegasnya.
Amus menutup pernyataannya dengan mengimbau seluruh pemerintah daerah di Papua Barat Daya agar meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pengadaan, mengingat waktu pelaksanaan proyek tinggal dua bulan menuju akhir tahun anggaran 2025.
“Ini menjadi atensi serius. Keterlambatan penetapan APBD Perubahan dan ABT bisa membuat pembangunan mandek. Pemerintah daerah harus lebih disiplin agar pelayanan publik berjalan baik dan pembangunan tidak terhambat,” pungkasnya;(Roy Iek).




komentar terbaru