Manokwari, Wabumpapua.com —
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan perkembangan penanganan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/11/VII/2024/SPKT/POLRES MAYBRAT/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 5 Juli 2024, yang hingga kini belum menunjukkan progres hukum yang jelas.

Laporan tersebut diketahui dibuat oleh seorang jurnalis media online Anak Papua Asli, Onesimus Semunya, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maybrat pada 5 Juli 2024. Laporan diterima oleh Bintara Jaga atas nama Bripda Thomas Teis Fanataf dengan NRP 02091125.

Menurut Warinussy, yang juga merupakan peraih Penghargaan Internasional di Bidang Hak Asasi Manusia “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005, hingga saat ini belum terlihat adanya tindak lanjut signifikan terhadap laporan tersebut.

“Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, saya sangat mempertanyakan nasib dari laporan polisi yang telah dibuat lebih dari satu tahun lalu ini. Mengapa tidak ada kejelasan atau progres hukum yang transparan dari Polres Maybrat?” ujar Warinussy di Manokwari, Jumat (31/10/2025).

Ia juga menyoroti aspek profesionalisme dan kapasitas Kapolres Maybrat beserta jajarannya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya kepada jurnalis Papua yang sedang mencari keadilan.

“Seorang jurnalis adalah bagian dari pilar demokrasi. Ketika seorang jurnalis Papua asli seperti Onesimus Semunya membuat laporan resmi ke kepolisian, maka sudah seharusnya mendapat pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan. Lambatnya penanganan ini menunjukkan lemahnya komitmen aparat terhadap prinsip equality before the law,” tegas Warinussy.

Ia menambahkan, LP3BH Manokwari sebagai lembaga advokasi hukum dan HAM akan terus mengawal kasus ini, sekaligus mendorong Kapolda Papua Barat dan Propam Polda Papua Barat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik di Polres Maybrat.

“Ini penting agar masyarakat Papua tetap percaya bahwa hukum masih bekerja di atas prinsip keadilan dan tidak diskriminatif,” pungkasnya.