Manokwari, Wabumpapua.com —
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Teluk Bintuni, Hamka Abdullah, yang telah melaksanakan proses pembebasan bersyarat terhadap klien mereka atas nama Sutiawan Orocomna Bin Sarpun Orocomna (Alm).
Klien LP3BH tersebut resmi dibebaskan pada Rabu, 29 Oktober 2025, setelah menjalani masa pidana dan memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1761.PK.05.03 Tahun 2025, tertanggal 3 Oktober 2025.
Proses pembebasan ini ditandai dengan penerbitan Surat Bebas Nomor: WP.31.PAS.09-PK.05.03-602 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Rutan Teluk Bintuni, Hamka Abdullah.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat tersebut menunjukkan pelaksanaan hukum yang humanis dan sesuai dengan prinsip pemasyarakatan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kepala Rutan Teluk Bintuni yang telah melaksanakan tugas sesuai aturan dan memberikan kesempatan bagi klien kami untuk kembali ke masyarakat melalui mekanisme pembebasan bersyarat. Hal ini juga mencerminkan implementasi asas keadilan restoratif dalam sistem hukum nasional,” ujar Warinussy di Manokwari, Kamis (30/10/2025).
Sutiawan Orocomna sebelumnya divonis pidana 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A berdasarkan Putusan Nomor: 20/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Mnk tertanggal 5 November 2024. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama menjalani masa hukuman, Sutiawan dinilai berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan disiplin sehingga memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
Dengan pembebasan ini, klien LP3BH akan tetap berada dalam masa pengawasan hingga berakhirnya masa hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. LP3BH Manokwari juga akan terus melakukan pendampingan hukum selama masa pembebasan bersyarat tersebut.




komentar terbaru