Maybrat, wabumpapua.com — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kampung Sanem tahun anggaran 2018 hingga tahun tahun 2025 yang melibatkan mantan Kepala Kampung Sanem, Fiktor Mate, bersama Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kampung Sepinus Momao, berujung pada konflik sosial di masyarakat. Akibat bentrok tersebut, seorang warga bernama Maykel Worait mengalami luka kritis setelah terkena anak panah pada bagian tangan.
Kasus ini diungkapkan oleh Melkianus Yaam, staf Inspektur Pembantu Wilayah I (Aifat Raya) pada Inspektorat Kabupaten Maybrat. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maybrat, namun hingga kini belum ada tindak lanjut Hukum yang jelas.
“Kami sudah serahkan bukti-bukti lengkap, termasuk hasil audit Inspektorat. Tapi sampai sekarang penanganannya masih lambat. Kami harap aparat penegak hukum lebih serius menindaklanjuti kasus ini,” ujar Yaam kepada wartawan di Kumurkek, Jumat (1/11/2025).
Menurut Melkianus Yaam, selama enam tahun menjabat, Fiktor Mate mengelola dana desa tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah dan tanpa hasil fisik yang jelas di lapangan.
“Dana desa digunakan hanya oleh kepala kampung bersama sekretaris dan bendahara tanpa laporan resmi. Tidak ada hasil nyata di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, total kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
Selain itu, Yaam juga menyoroti adanya kebijakan sepihak terkait pemindahan ibu kota Kampung Sanem dari Kampung Fuok (Distrik Aifat Timur) ke Dusun Buohsa (Distrik Aifat Selatan) yang dilakukan oleh Plh Kepala Kampung Sepinus Momao atas permintaan Fiktor Mate.
Kebijakan tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat kampung Sanem yang berada dikampung Fuok dan pemerintah distrik karena dianggap melanggar batas administrasi wilayah pemerintahan.
“Akibat pemindahan kampung itu, warga sempat bentrok dan seorang warga mengalami luka kritis akibat terkena busur panah. Ini bukti bahwa kebijakan sepihak menimbulkan konflik sosial,” jelas Yaam.
Melkianus Yaam juga menjelaskan bahwa pencairan Dana Desa tahap pertama tahun 2025 dilakukan pada bulan Oktober tahun 2025, sekitar pukul 19.00 WIT di Bank Papua Kumurkek. Dari total dana sebesar Rp 352 juta, hanya sebagian kecil yang digunakan untuk pembelian bahan bangunan.
“Mereka hanya belanja bahan bangunan satu truk, tapi sebagian besar dana dibagi-bagi. Ini penyalahgunaan yang nyata,” ungkapnya.
Yaam berharap Polres Maybrat dan Pemerintah Kabupaten Maybrat segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Bukti sudah ada, hasil audit juga sudah diserahkan. Tinggal kemauan aparat penegak hukum untuk menindak. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan,” tutupnya.




komentar terbaru