Manokwari, wabumpapua. Com— Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Basuki Sukardjono, SH, MH, beserta jajaran atas capaian dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2018.

Menurut Warinussy, klaim diperolehnya hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Kejati Papua Barat merupakan kabar yang telah lama ditunggu oleh publik serta pemerhati isu korupsi di Papua Barat dan Tanah Papua.

“Ini kabar yang ditunggu publik selama lebih dari lima tahun terakhir. Kami memberi apresiasi kepada Kejati Papua Barat yang akhirnya berhasil mendapatkan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Warinussy dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Namun demikian, Warinussy menilai publik masih perlu bersabar karena hingga saat ini pihak Kejati Papua Barat belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kajati Papua Barat Basuki Sukardjono sebelumnya menyampaikan bahwa dengan hasil audit yang telah diterima, penetapan tersangka akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Menanggapi hal tersebut, Warinussy berharap proses hukum dapat segera dilanjutkan hingga pada tahap penetapan tersangka sebelum akhir tahun 2025.

“Publik telah menunggu lebih dari lima tahun. Kiranya penetapan tersangka bisa dilakukan sebelum akhir tahun ini yang tinggal dua bulan lagi,” tegasnya.

Ia juga menaruh harapan besar agar pergantian para koordinator, asisten, dan Wakajati di Kejati Papua Barat dapat menjadi energi baru bagi percepatan penyelesaian kasus ini.

“Semoga jajaran baru di Kejati Papua Barat dapat menjadi lokomotif yang mendorong penuntasan kasus pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong yang sudah berlarut hingga melewati masa jabatan sekitar empat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong,” pungkasnya.