Sorong Selatan, wabumpapua.com — Dalam rangka menyamakan persepsi serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang Perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026, Polda Papua Barat Daya bersama Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberai menggelar kegiatan tatap muka dengan para tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan se-Distrik Teminabuan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekretariat Dewan Adat Papua DAP Wilayah III Domberai, Kelurahan Kaibus, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, pada Rabu (17/12/2025).
Turut hadir dalam pertemuan ini Kasat Intelkam Polres Sorong Selatan IPTU Algredo A.A. Jarise Touw selaku perwakilan kepolisian, Ketua Dewan Adat Papua DAP Wilayah III Domberai, para tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan Distrik Teminabuan, serta perwakilan DPD KNPI Kabupaten Sorong Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta menyepakati beberapa poin penting, di antaranya penolakan secara tegas terhadap peredaran, pemasukan, dan penjualan minuman keras (miras) di seluruh wilayah Distrik Teminabuan. Kesepakatan ini diambil sebagai langkah konkret menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, masyarakat Distrik Teminabuan menyatakan dukungan penuh kepada TNI dan Polri dalam upaya penertiban minuman keras atau minuman beralkohol guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai. Masyarakat juga mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama masa perayaan Natal bagi umat Kristiani pada 25 Desember 2025 serta pergantian tahun pada 1 Januari 2026.
Dalam sesi penyampaian pendapat, sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa penertiban miras tidak hanya dilakukan pada bulan Desember, tetapi diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan mulai Januari hingga Desember setiap tahunnya. Selain itu, masyarakat juga menekankan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras harus berlaku adil, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada oknum aparat TNI maupun Polri apabila terbukti terlibat dalam pemasukan atau penjualan miras.
Lebih lanjut, para tokoh adat dan tokoh masyarakat meminta agar hasil pertemuan ini segera disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan, dengan harapan pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat terkait larangan pemasukan dan penjualan minuman keras. Hal tersebut dinilai sangat penting demi menjamin keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda di wilayah Distrik Teminabuan.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kedamaian dan ketertiban di Kabupaten Sorong Selatan, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan(Roy Iek).




komentar terbaru