Sorong Selatan, wabumpapua.com— Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kapasitas Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional, dan Hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) Terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Bappeda Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain akademisi dari Universitas Papua (Unipa) dan perwakilan Balai Perhutanan Sosial Wilayah III Ambon.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan serta mempertegas pentingnya kearifan lokal dalam pembangunan berkelanjutan.

Dalam arahannya, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Ibu Dina Helena Homer, S.Hut, menyampaikan bahwa pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat merupakan isu penting yang juga termuat dalam dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Barat Daya.
“Isu ini menjadi dasar penting dalam pelaksanaan kegiatan hari ini, karena perlindungan hak-hak masyarakat adat adalah bagian dari prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dina Helena menjelaskan bahwa sasaran kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan yang mengakomodasi perlindungan hak masyarakat adat di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat Daya.
“Contohnya melalui penyusunan dan penerapan peraturan bupati atau peraturan daerah yang mengatur tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat serta wilayah adat,” tambahnya.

Ia juga memaparkan sejumlah dasar hukum yang melandasi perlindungan masyarakat adat, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya Pasal 43 tentang perlindungan tanah dan orang asli Papua;

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Peraturan Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2020 tentang Hutan Adat; serta

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang menetapkan bahwa hutan adat merupakan milik masyarakat adat.

Dina Helena menegaskan bahwa kegiatan ini juga selaras dengan prioritas kebijakan pembangunan dalam visi-misi Gubernur Papua Barat Daya, yang menempatkan budaya dan adat sebagai identitas daerah dalam pembangunan.
“Regulasi yang ada, baik di tingkat nasional maupun kekhususan di Papua, menjamin hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum dan arah kebijakan pembangunan berbasis masyarakat adat,” tandasnya.

Menutup arahannya, Dina Helena menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi semua pihak. Semoga kegiatan ini menjadi awal dari diskusi yang baik serta menghasilkan peta jalan bagi pembangunan masyarakat adat di Tanah Papua, khususnya di wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang meliputi lima kabupaten dan satu kota yang kita cintai bersama,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan, pejabat eselon III dan IV dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong Selatan, kepala lembaga adat dari berbagai suku, perwakilan organisasi kepemudaan, serta Ketua HIPMI Kabupaten Sorong Selatan;(Roy lek).