Maybrat,wabumpapua.com— Dalam upaya memperkuat posisi dan peran masyarakat adat di wilayahnya, Badan Usaha Milik Masyarakat Adat Mare (BUMMA-Mare) Kabupaten Maybrat menggelar kegiatan Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Mare.

Kegiatan yang berlangsung di Distrik Mare, Kabupaten Maybrat, pada November 2025 ini bertujuan mempercepat proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat yang tersebar di 58 marga Suku Mare.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kampung Kombif Wilibrodus Bame, Kepala Kampung Bakrabi Alvius Baru, serta perwakilan masyarakat dari Kampung Suswa, Mahos, Kombif, dan Bakrabi.

Dalam sambutannya,Panitia kegiatan. Sergius Nauw, S. Kom menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas masyarakat adat agar mampu memahami proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan wilayah adat. Hal ini menjadi langkah strategis menuju pengakuan resmi oleh pemerintah daerah maupun provinsi.

“Kegiatan ini menjadi wadah pembelajaran bersama bagi masyarakat Mare untuk memperkuat kelembagaan adat, memahami hak-hak mereka, serta mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar salah satu panitia kegiatan.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian persiapan menuju Musyawarah Adat (MUSDAT) Suku Mare yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 di Ibu Kota Distrik Mare, Kabupaten Maybrat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memperkuat kelembagaan adat sebagai motor penggerak pembangunan berbasis kearifan lokal.

“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat di Mare benar-benar diakui dan dilindungi, serta menjadi dasar dalam tata kelola wilayah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaulat,” tambah salah satu tokoh adat setempat.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para kepala kampung dan masyarakat yang hadir. Mereka menilai program seperti ini penting untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga, mengatur, dan mengembangkan wilayah adat demi kesejahteraan bersama.