T
Sorong Selatan,wabumpapua .com — Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda dari tiga distrik di Kabupaten Sorong Selatan menyatakan dukungan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang menolak seluruh gugatan terhadap hasil seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Otonomi Khusus (DPR Otsus) Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.
Putusan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 10/G/2025/PT.TUN.MDO tersebut dibacakan pada Selasa, 11 November 2025, dengan amar putusan mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kedaluwarsa pengajuan gugatan, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp257.500.
Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat dan pemuda dari Distrik Wayer, Moswaren, dan Kais Darat menggelar pertemuan di Café Ofsrit, Jalan Sengget, pada Kamis malam. Mereka menyampaikan apresiasi terhadap keputusan pengadilan yang dinilai memberikan kepastian hukum atas hasil seleksi DPR Otsus Sorong Selatan.
Ananias Homer, tokoh masyarakat Distrik Moswaren, menyebut bahwa putusan PTUN Manado menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti proses pelantikan anggota DPR Otsus.
“Panitia seleksi sudah bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda lagi proses pelantikan,” tegasnya.
Sementara itu, Septer Kambu, tokoh pemuda Distrik Moswaren, menilai keputusan pengadilan tersebut membuktikan bahwa proses seleksi telah berjalan secara transparan dan objektif.
“Kami mendukung penuh hasil seleksi DPR Otsus. Ini adalah momentum agar perwakilan masyarakat adat bisa segera bekerja memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Tonce Aru, tokoh pemuda Distrik Wayer, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban pascaputusan pengadilan.
“Mari kita jaga situasi tetap kondusif agar pelantikan bisa berjalan lancar dan damai,” kata Tonce.
Sementara Arnisus Mangrat, tokoh pemuda Distrik Kais Darat, berharap pemerintah daerah segera mempercepat pelantikan DPR Otsus agar aspirasi masyarakat di wilayah adat Wamoka dapat segera diperjuangkan.
“Kami menantikan hadirnya DPR Otsus yang benar-benar memahami kebutuhan masyarakat adat,” ujar Arnisus.
Para tokoh dari ketiga distrik tersebut menegaskan bahwa keputusan PTUN Manado telah memberikan kepastian hukum dan harus dihormati oleh semua pihak. Mereka juga menyerukan agar seluruh proses selanjutnya berjalan damai demi kemajuan Kabupaten Sorong Selatan dan masyarakat adat Wamoka.;(Roy Iek).




komentar terbaru