Sorong, wabumpapua.com– Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Maluku–Papua berhasil mengamankan empat kontainer beGakkumrisi 1.260 keping kayu olahan jenis merbau di Sulawesi Selatan. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kegiatan pembalakan liar di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Kepala Balai Gakkum Maluku–Papua, Fredrik Engelbert Tumbel, menjelaskan bahwa kontainer tersebut diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa.
“Empat kontainer kayu jenis merbau kami tahan setelah ditemukan di Maros dan Gowa. Total ada 1.260 keping kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen legal,” kata Fredrik, Kamis (27/11/2025).
Kasus ini mencuat setelah Tim Gakkum menelusuri keberadaan tumpukan kayu di gudang Warmon, Aimas, Kabupaten Sorong, yang diduga terkait dengan CV AIJ.
Dalam pemeriksaan, tim menemukan kayu merbau berbagai ukuran tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dokumen utama yang wajib menyertai peredaran hasil hutan.
“Saat tim turun lapangan, kami tidak menemukan legalitas dokumen yang membenarkan kayu tersebut keluar dari hutan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa industri pengolahan kayu milik CV AIJ di Distrik Moswaren tidak menunjukkan adanya aktivitas produksi.
“Tidak ada kegiatan pengolahan di lokasi industri resmi. Artinya kayu yang keluar tidak melalui proses legal,” ungkap Fredrik.
Penyelidikan diperluas setelah adanya informasi pengiriman kayu ke Makassar menggunakan dokumen yang diduga dimanipulasi pada aplikasi SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).
“Dengan memasukkan stok fiktif, pelaku bisa menerbitkan dokumen seolah-olah kayu itu berasal dari sumber legal,” jelasnya.
Tiga kontainer ditemukan di Gowa dan satu kontainer di Maros. Seluruhnya ditengarai berasal dari Sorong Selatan.
Seorang terlapor berinisial JG, kuasa direktur CV AIJ, kini menjalani proses penyidikan.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal penyertaan dalam KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar,” tegasnya.
Fredrik menekankan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya negara menjaga kelestarian hutan Papua.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi tugas menjaga hutan Papua. Hutan bukan untuk dihabisi,” ujarnya keras.
Kasus ini turut mengonfirmasi keresahan warga yang selama ini melihat aktivitas angkutan kayu ilegal di Sorong Selatan.
Ketua Anak Muda Adat Knasaimos, Nabot Sreklefat, menyebutkan bahwa truk kayu sering beroperasi pada malam hari dan kerap menyebabkan kecelakaan.
“Kayu keluar malam, tapi bisa lolos pos perbatasan. Kami heran siapa yang tutup mata,” ujarnya.
Gakkum memastikan kasus ini tidak berhenti pada satu orang pelaku. Ada dugaan kuat keterlibatan jaringan pemasok hingga pembeli.
“Semua pihak yang terlibat akan kami tarik ke meja hukum,” tegas Fredrik.




komentar terbaru